PEMASANGAN BANNER WASPADA HEWAN RABIES
28 November 2023 15:32:27 WITA
Rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis yaitu penyakit yang menular dari hewan ke manusia. Penyakit ini ditularkan oleh hewan yang terinfeksi rabies, hewan utama sebagai penyebab penyebaran rabies adalah anjing, kelelawar, kucing dan kera. Di Indonesia rabies masih menjadi salah satu masalah yang mengancam kesehatan masyarakat. Rabies adalah penyakit menular akut, menyerang susunan saraf pusat yang disebabkan oleh Lyssavirus. Virus rabies bisa menular melalui air liur, gigitan atau cakaran dan jilatan pada kulit yang luka oleh hewan yang terinfeksi rabies, hewan yang berisiko tinggi untuk menularkan rabies umumnya adalah hewan liar atau hewan peliharaan yang tidak mendapatkan vaksin rabies. Dalam upaya mencegah kasus Rabies, Pemerintah Desa Kubutambahan memasang Banner di beberapa wilayah padat penduduk yang ada di Desa Kubutambahan guna untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terkait dengan kasus rabies dan diharapkan masyarakat dapat memberikan Vaksinasi kepada hewan peliharaan, terutama anjing dan kucing, dan pemilik hewan peliharaan agar menjaga hewan peliharaannya untuk tetap dalam pengawasan serta Hindari kontak hewan peliharaan dengan hewan liar, terutama yang menunjukkan gejala terjangkit virus rabies.
Komentar atas PEMASANGAN BANNER WASPADA HEWAN RABIES
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Optimalisasi Pendataan dan Pelaporan Satlinmas Desa: Kecamatan Kubutambahan Gelar Rapat Koordinasi A
- INFORMASI LOWONGAN KERJA DI PNM
- Arsip Desa Jadi Prioritas: Kubutambahan Hadiri Sosialisasi Lomba Kearsipan di DAPD Buleleng
- DLH Buleleng Galakkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kubutambahan
- Kolaborasi PKK Kubutambahan Gelar Latihan Intensif Tari Pendet Tunjung Panca Warna
- MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK
- STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025