PROSEDUR PENERIMAAN, PENANGANAN DAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT
22 November 2023 12:03:28 WITA
PENYEDIAAN PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Tim Pengelola Informasi Desa, melalui desa layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan, Website Desa atau Media sosial resmi Pemerintahan Desa Kubutambahan (Pemdes Kubutambahan). Adapun standar pelayanan dan layanan pengaduanterlampir dalam dokumentasi.
Komentar atas PROSEDUR PENERIMAAN, PENANGANAN DAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Info Terkini terkait Pembuangan Sampah ke TPA Bengkala
- KUNJUNGAN PLN UIP JAWA BAGIAN TIMUR DAN BALI KE KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa: Meningkatkan Efektivitas Pemerintahan Desa Kubutambahan
- PMT yang Tepat Untuk Meningkatkan Nutrisi Harian Anak
- DESA KUBUTAMBAHAN MEMBANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI MELALUI KOPERASI MERAH PUTIH
- GERAKAN AKSI BERSIH SAMPAH DI PANTAI SEGARA DESA KUBUTAMBAHAN
- Sosialisasi Rembug Stunting: UPAYA BERSAMA MENCEGAH GAGAL TUMBUH ANAK