PROSEDUR PENERIMAAN, PENANGANAN DAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT
22 November 2023 12:03:28 WITA
PENYEDIAAN PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Tim Pengelola Informasi Desa, melalui desa layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan, Website Desa atau Media sosial resmi Pemerintahan Desa Kubutambahan (Pemdes Kubutambahan). Adapun standar pelayanan dan layanan pengaduanterlampir dalam dokumentasi.
Komentar atas PROSEDUR PENERIMAAN, PENANGANAN DAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Posyandu Kuta Banding Desa Kubutambahan: Pelayanan Kesehatan Menyeluruh untuk Semua Usia
- SINERGI LINTAS SEKTOR: PERBEKEL KUBUTAMBAHAN HADIRI RAPAT KESIAPSIAGAAN NATARU 2025/2026
- Penertiban Trotoar di Kubutambahan: Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan Bergerak Bersama Linmas
- Kegiatan Posyandu Cemara Desa Kubutambahan: Pelayanan Kesehatan Menyeluruh untuk Semua Usia
- Kegiatan Posyandu Pengipuan Desa Kubutambahan: Pelayanan Kesehatan Menyeluruh untuk Semua Usia
- Kegiatan Posyandu Segara Desa Kubutambahan: Pelayanan Kesehatan Menyeluruh untuk Semua Usia
- Kubutambahan Gelar Musdes Krusial: APBDesa 2026 Disepakati, Penyertaan Modal BUMDES Wajib Dievaluasi













