PROSEDUR PENERIMAAN, PENANGANAN DAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT
22 November 2023 12:03:28 WITA
PENYEDIAAN PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Tim Pengelola Informasi Desa, melalui desa layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan, Website Desa atau Media sosial resmi Pemerintahan Desa Kubutambahan (Pemdes Kubutambahan). Adapun standar pelayanan dan layanan pengaduanterlampir dalam dokumentasi.
Komentar atas PROSEDUR PENERIMAAN, PENANGANAN DAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMBERITAHUAN JAM OPERASIONAL KANTOR PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
- Konsolidasi Program Prioritas: Pemerintah Desa Kubutambahan Perkuat Integritas dan Kualitas Data
- Kebut Data Presisi: Sekdes Kubutambahan Ikuti Sosialisasi Kunci BLTSKESRA via Zoom
- Penguatan Kapasitas Admin E-HDW dan KPM di Aula Desa Bontiing: Upaya Peningkatan KPM
- Dukung Buleleng Raih Swasti Saba, Dinkes Buleleng Perkuat Pokja Desa Sehat Kubutambahan
- Pemerintah Desa Kubutambahan Ikuti Rakor Virtual KTP-El: Sekda Buleleng dan Kadisdik Bali
- LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BUMDES "PRAJA SIDHI YOWANA" SMT 1 TAHUN 2025