PROFIL DESA TAHUN 2022
22 November 2023 07:56:29 WITA
Lahirnya UU No.6/2014 telah memberikan angin segar kepada desa karena desa memiliki otonomi untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Desa bukan lagi sebagai obyek semata melainkan sebagai subyek yang dapat menyusun perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan secara mandiri. Menurut UU No.6/2014, desa perlu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan inisiasi masyarakat, hak asal-usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Untuk menyusun perencanaan desa dibutuhkan kelengkapan data terkait kependudukan, kelembagaan dan karakteristik spesifik desa. Data desa yang terkini dan akurat akan menunjang terwujudnya kualitas dokumen perencanaan pembangunan desa yaitu RPJMDes dan RPKPDes dengan baik sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.6/2014 tentang desa maupun Permendagri No.114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Data desa yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan juga berguna dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif.
Data desa digunakan dalam proses analisis dan penyusunan program untuk merencanakan pembangunan desa agar pembangunan tersebut dapat diterima dan sesuai kebutuhan masyarakat. Penting bagi pemerintah desa untuk melakukan pendataan yang komprehensif. Hasil pendataan desa juga perlu dipublikasikan dalam bentuk monografi dan profil desa agar tersusun rapi dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum. Profil desa disusun setiap satu tahun sekali di awal bulan tahun untuk tahun sebelumnya. Profil Desa berisikan tentang keadaan di Desa yaitu perkembangan desa dan potensi desa. Data Terlampir
Dokumen Lampiran : Profil Desa Kubutambahan
Komentar atas PROFIL DESA TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |