KEGIATAN EVALUASI DESA KUBUTAMBAHAN SEBAGAI CALON DESA PERCONTOHAN ANTIKORUPSI
21 November 2023 13:51:23 WITA
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Tinjauan Lapangan perihal tentang Desa Antikorupsi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dan Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, pada Selasa (14/11) dan pada pertemuan tersebut Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas PMD, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dan Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng meninjau seberapa besar persentase dari persiapan dokumen dan bukti dukung dalam pengisian Lembar Kerja Evaluasi Monitoring Pemenuhan Indikator Desa Antikorupsi di Desa Kubutambahan sehingga pada hari ini, dilaksanakan kegiatan evaluasi terhadap Desa Kubutambahan yang menjadi salah satu Desa dari Tiga Desa yang dipiih sebagai calon Desa Percontohan Antikorupsi oleh Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Kubutambahan, Sekretaris Desa Kubutambahan, Sekretaris BPD Kubutambahan, Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan Desa Kubutambahan.
Dari hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng bersama Inspektorat Provinsi Bali dan didampingi oleh Dinas PMD serta Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng terdapat beberapa catatan yang perlu ditindak lanjuti diantaranya :
- Indikator I.4 Perencanaan pengadaan terkait PBJ (pengadaan barang dan jasa) yang didalamnya memuat tentang kegiatan KAK (kerangka acuan kerja) perencanaan pengadaan. Dimohon dalam upload dokumen digital dilengkapi dengan cover !;
- Indikator I.5.2 terkait dokumen fakta integritas yang ditandatangani oleh aparat desa sesuai data yang telah ter upload pada google drive agar diperbaharui minimal tahun 2023;
- Indikator II.2.2 terkait surat keterangan/ penjelasan terhadap pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan, dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan. Yang mana dalam evaluasi diharapkan terdapat surat keterangan yang menerangkan bahwa apa yang menjadi temuan atau catatan sudah selesai dan ditindaklanjuti dengan menyertakan bukti dokumentasi
- Indikator III.1.1 Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan diharapkan dibedakan dengan Surat Keputusan SPM, yang mana didalamnya memuat penrnyataan yang menyatakan kesiapan menerima pengaduan masyarakatsesuai petunjuk (diminta untuk di upload pada web site desa;
- Indikator III.1.4 Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan, diminta untuk mengirimkan bukti berupa foto buku catatan pengaduan masyarakat;
- Indikator III.2 Adanya survey kepuasan masyarakat diminta untuk hasil survey yang ada di upload pada web site desa;
- 3.1 Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No.2 tahun 2017 diminta untuk dilengkapi kembali dengan menyertakan indikator SPM yang memuat tentang kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan trantibumlinmas dan pekerjaan;
- Indikator III.4.2c Upload ulang pada web site desa untuk media informasi tentang APBDesa;
- Indikator III.5.2b Untuk dilengkapi konsekuensi hukum pada Maklumat pelayanan.
Komentar atas KEGIATAN EVALUASI DESA KUBUTAMBAHAN SEBAGAI CALON DESA PERCONTOHAN ANTIKORUPSI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |