SERAH TERIMA DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NON AKTIF

21 November 2023 13:06:04 WITA

Sehubungan dengan telah terbitnya SK Kementerian Sosial terkait Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan periode SK No.01/HUK/2023 sampai dengan SK No.174/HUK/2023, Kasi Pemerintahan Desa Kubutambahan menghadiri kegiatan Penyerahan Data Peserta PBI JK dengan status Non Aktif sekaligus sosialisasi terkait kepesertaan JKN KIS untuk segmen PBI JK yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertempat di Aula Lantai III, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja. Dalam kegiatan tersebut, Ni Putu W. Santhi Dewi selaku Kepala Bagian Kepesertaan menyampaikan penghapusan penonaktifan PBI JK per bulan sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 pasal 7 ayat 2 yang di dalamnya berisi tentang Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), peserta sudah mampu membayar iuran, peserta tidak ditemukan keberadaannya, peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah dan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II. Adapun disebutkan Pasal 8 Ayat 1 memuat tentang Penggantian PBI Jaminan Kesehatan karena terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial tetapi belum terdaftar dalam berkas induk BPJS Kesehatan sebagai peserta aktif, terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan dan belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

Komentar atas SERAH TERIMA DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NON AKTIF

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar