SERAH TERIMA DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NON AKTIF
21 November 2023 13:06:04 WITA
Sehubungan dengan telah terbitnya SK Kementerian Sosial terkait Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan periode SK No.01/HUK/2023 sampai dengan SK No.174/HUK/2023, Kasi Pemerintahan Desa Kubutambahan menghadiri kegiatan Penyerahan Data Peserta PBI JK dengan status Non Aktif sekaligus sosialisasi terkait kepesertaan JKN KIS untuk segmen PBI JK yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertempat di Aula Lantai III, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja. Dalam kegiatan tersebut, Ni Putu W. Santhi Dewi selaku Kepala Bagian Kepesertaan menyampaikan penghapusan penonaktifan PBI JK per bulan sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 pasal 7 ayat 2 yang di dalamnya berisi tentang Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), peserta sudah mampu membayar iuran, peserta tidak ditemukan keberadaannya, peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah dan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II. Adapun disebutkan Pasal 8 Ayat 1 memuat tentang Penggantian PBI Jaminan Kesehatan karena terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial tetapi belum terdaftar dalam berkas induk BPJS Kesehatan sebagai peserta aktif, terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan dan belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
Komentar atas SERAH TERIMA DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NON AKTIF
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |