PERNYATAAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
17 November 2023 11:31:16 WITA
Menindalnjuti hasil dari tinjauan lapangan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng dan Inspektorat Kabupaten Buleleng, maka dengan ini Perbekel Desa Kubutambahan menerbitkan Surat Pernyataan dengan isi surat yaitu "Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Kepala Desa beserta semua Perangkat Desa dan Staff Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tidak pernah melakukan atau tersangkut tindak pidana Korupsi"
Komentar atas PERNYATAAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HIMBAUAN PENGURANGAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI DI PURA DESA KUBUTAMBAHAN
- Himbauan Pelaksanaan Melasti di Desa Kubutambahan
- Kegiatan Perbekel Desa Kubutambahan pada Minggu-2 Bulan April
- Sosialisasi Kegiatan Pembangunan Senderan Jalan Pura Penyarikan Banjar Dinas Sari Tapak Dara
- Upesaksi Ngeranemang ring Merajan Dadya Pasek Kubayan Desa Kubutambahan
- Sosialisasi Kegiatan Rabat Beton Jalan PDAM Banjar Dinas Kajekangin
- Rapat bersama Desa Adat Kubutambahan terkait Persiapan Melasti Desa Kubutambahan