PERNYATAAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
17 November 2023 11:31:16 WITA
Menindalnjuti hasil dari tinjauan lapangan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng dan Inspektorat Kabupaten Buleleng, maka dengan ini Perbekel Desa Kubutambahan menerbitkan Surat Pernyataan dengan isi surat yaitu "Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Kepala Desa beserta semua Perangkat Desa dan Staff Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tidak pernah melakukan atau tersangkut tindak pidana Korupsi"
Komentar atas PERNYATAAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Optimalisasi Pendataan dan Pelaporan Satlinmas Desa: Kecamatan Kubutambahan Gelar Rapat Koordinasi A
- INFORMASI LOWONGAN KERJA DI PNM
- Arsip Desa Jadi Prioritas: Kubutambahan Hadiri Sosialisasi Lomba Kearsipan di DAPD Buleleng
- DLH Buleleng Galakkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kubutambahan
- Kolaborasi PKK Kubutambahan Gelar Latihan Intensif Tari Pendet Tunjung Panca Warna
- MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK
- STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025