PERNYATAAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

17 November 2023 11:31:16 WITA

Menindalnjuti hasil dari tinjauan lapangan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng dan Inspektorat Kabupaten Buleleng, maka dengan ini Perbekel Desa Kubutambahan menerbitkan Surat Pernyataan dengan isi surat yaitu "Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Kepala Desa beserta semua Perangkat Desa dan Staff Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tidak pernah melakukan atau tersangkut tindak pidana Korupsi"

Komentar atas PERNYATAAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar