PERNYATAAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
17 November 2023 11:31:16 WITA
Menindalnjuti hasil dari tinjauan lapangan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng dan Inspektorat Kabupaten Buleleng, maka dengan ini Perbekel Desa Kubutambahan menerbitkan Surat Pernyataan dengan isi surat yaitu "Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Kepala Desa beserta semua Perangkat Desa dan Staff Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tidak pernah melakukan atau tersangkut tindak pidana Korupsi"
Komentar atas PERNYATAAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Info Terkini terkait Pembuangan Sampah ke TPA Bengkala
- KUNJUNGAN PLN UIP JAWA BAGIAN TIMUR DAN BALI KE KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa: Meningkatkan Efektivitas Pemerintahan Desa Kubutambahan
- PMT yang Tepat Untuk Meningkatkan Nutrisi Harian Anak
- DESA KUBUTAMBAHAN MEMBANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI MELALUI KOPERASI MERAH PUTIH
- GERAKAN AKSI BERSIH SAMPAH DI PANTAI SEGARA DESA KUBUTAMBAHAN
- Sosialisasi Rembug Stunting: UPAYA BERSAMA MENCEGAH GAGAL TUMBUH ANAK