KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN TENTANG SPM DESA

14 November 2023 14:35:37 WITA

KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

NOMOR 2 TAHUN 2023

TENTANG

STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2023

 

PERBEKEL  KUBUTAMBAHAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan visi misi dan program kerja Pemerintah Desa Kubutambahan, Pemerintahan Desa berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ;

   

b.

bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017  tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, Kepala Desa menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Perbekel Kubutambahan tentang  Standar Pelayanan Minimal Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan;

 

Mengingat   : ............................................

 

Memutuskan :

Menetapkan : ............................................

 

Dokumen Lampiran : KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN TENTANG SPM DESA


Komentar atas KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN TENTANG SPM DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Sambutan Perbekel Kubutambahan

GEDE PARIADNYANA, SH

Perbekel Kubutambahan

"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."

PPID DESA KUBUTAMBAHAN

TATA KELOLA ARSIP DESA KUBUTAMBAHAN

REALISASI RKP DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN BERJALAN 2026 (APBDesa Semester I)

Lokasi Desa Kubutambahan

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar