KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN TENTANG SPM DESA
14 November 2023 14:35:37 WITA
KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2023
PERBEKEL KUBUTAMBAHAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan visi misi dan program kerja Pemerintah Desa Kubutambahan, Pemerintahan Desa berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ; |
b. |
bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, Kepala Desa menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa; |
||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Perbekel Kubutambahan tentang Standar Pelayanan Minimal Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan; |
Mengingat : ............................................
Memutuskan :
Menetapkan : ............................................
Dokumen Lampiran : KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN TENTANG SPM DESA
Komentar atas KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN TENTANG SPM DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |