EVALUASI RANCANGAN PERUBAHAN APBDESA
23 Oktober 2023 11:32:23 WITA
Senin, 23 Oktober 2023 Sekretaris Desa Kubutambahan bersama Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan melaksanakan pertemuan dalam agenda evaluasi Rancangan Perubahan APBDesa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Perbekel dan BPD yang ditetapkan dengan peraturan Desa. Perubahan Peraturan Desa tentang APBDes dilakukan karena keadaan pergeseran antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SilPA tahun sebelumnya harus digunakan, penambahan atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan. Perubahan APBDesa ini sesuai dengan adanya regulasi-regulasi terkait penambahan anggaran seperti, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 dan PMK Nomor 98 Tahun 2023 yang di dalamnya berisi tentang pengelolaan dana desa termasuk tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan penghentian atau penundaan penyaluran dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Komentar atas EVALUASI RANCANGAN PERUBAHAN APBDESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |