KEGIATAN PENANDATANGANAN SPJ AMPRAH REHAB RUMAH TAHUN 2023

11 Oktober 2023 13:31:32 WITA

Bantuan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni merupakan program pemerintah untuk mendorong dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas huniannya melalui program pemerintah yang sifatnya stimulan. Program ini yang kemudian juga disebut Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan merupakan program yang dananya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Daerah APBD yang disalurkan melalui Satuan Kerja Penyediaan Perumahan. Program bantuan ini merupakan bantuan yang disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tidak layak huni serta merupakan upaya nyata pemerintah untuk mampu mendorong keswadayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumah tempat tinggalnya. Hal ini sejalan dengan tujuan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR untuk mewujudkan rumah yang layak huni, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat penerima bantuan. Berdasarkan observasi awal program bantuan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kubutambahan yaitu sebanyak 96 KK yang telah diajukan dan setelah dilaksanakan verifikasi terdapat 18 KK yang lolos verifikasi dan validasi Data, kemudian dari 18 KK tersebut terdapat 5 KK yang mengalami perubahan untuk proses Pembangunannya yang akan dilaksanakan di Bulan November mendatang.

Sehubungan dengan adanya program Pemerintah terkait dengan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Buleleng Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan anggaran khusus untuk program rehabilitasi rumah tidak layak huni masyarakat miskin. Anggaran ini didistribusikan untuk rehabilitasi perumahan dan rehabilitasi dampak bencana di tahun 2023 dengan nilai bantuan sosial sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta RUpiah) untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 100.3.3.2/7/HK/2023 tertanggal 2 Januari 2023 dan bantuan dana tersebut nantinya akan dikelola secara swadaya oleh Penerima Bantuan. Sehubungan dengan telah dilaksanakan proses pengajuan, observasi dan verifikasi data Calon Keluarga Penerima Manfaat di Desa Kubutambahan, untuk itu hari ini dilaksanakan Penandatanganan SPJ Amprah untuk Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2023 yang berlangsung di Kantor Desa Kubutambahan.

Komentar atas KEGIATAN PENANDATANGANAN SPJ AMPRAH REHAB RUMAH TAHUN 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar