RKP DESA TAHUN 2023
05 September 2023 09:35:18 WITA
PERATURAN DESA KUBUTAMBAHAN NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PEBEKEL KUBUTAMBAHAN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023;
Dokumen Lampiran : RKP DESA TAHUN 2023
Komentar atas RKP DESA TAHUN 2023
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LOMBA MELUKIS DALAM RANGKA BULAN BUNG KARNO VII DESA KUBUTAMBAHAN
- Musyawarah Penyusunan RKP Desa Tahun 2025
- Kegiatan Mepiuning dan Gotong Royong tempat Pengelolaan Sampah di Desa Kubutambahan
- Kunjungan Pegawai BPS Buleleng ke Kantor Desa Kubutambahan
- RAPAT PEMBENTUKAN KARANG WREDHA DESA KUBUTAMBAHAN
- Info Terkini terkait Pembuangan Sampah ke TPA Bengkala
- KUNJUNGAN PLN UIP JAWA BAGIAN TIMUR DAN BALI KE KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN