RKP DESA TAHUN 2023
05 September 2023 09:35:18 WITA
PERATURAN DESA KUBUTAMBAHAN NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PEBEKEL KUBUTAMBAHAN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023;
Dokumen Lampiran : RKP DESA TAHUN 2023
Komentar atas RKP DESA TAHUN 2023
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Satu Semangat, Satu Tujuan untuk Kubutambahan 2026
- Memperkuat Sinergi, TP-PKK Desa Petak Kaja Laksanakan Peningkatan Kapasitas ke Desa Kubutambahan
- Informasi Pelayanan Publik: Jadwal Hari Libur Desa Kubutambahan Selama Libur Natal 2025
- Harmoni dalam Keberagaman: Pemerintah Desa Kubutambahan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025
- Optimalkan Pelayanan, Pemdes Kubutambahan Fasilitasi Penyaluran BLT Kesra Hari-2
- Perkuat Sinergi, Desa Kubutambahan Sambut Kunjungan Semeton Kris Buleleng untuk Gali Potensi Desa
- Optimalkan Pelayanan, Pemdes Kubutambahan Fasilitasi Penyaluran BLT Kesra Hari-1













