PPID DESA KUBUTAMBAHAN

Kadek Agus Sugiartana 06 Juli 2026 11:17:38 WITA

VISI PPID DESA KUBUTAMBAHAN

"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Desa Kubutambahan yang Cepat, Tepat, Akurat, Transparan, dan Akuntabel menuju Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Bersih dan Terpercaya."

 

MISI PPID DESA KUBUTAMBAHAN

  • Meningkatkan Kualitas Layanan: Memberikan pelayanan informasi publik yang ramah, mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Desa Kubutambahan.
  • Membangun Sistem Informasi Modern: Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal melalui website desa dan media sosial untuk menyebarluaskan program kerja serta transparansi anggaran desa.
  • Pengelolaan Dokumentasi yang Baik: Menata, mengklasifikasikan, dan mengarsipkan seluruh dokumen serta produk hukum desa secara sistematis agar mudah diakses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Mendorong Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif warga desa dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan serta pembangunan desa melalui keterbukaan informasi.

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA KUBUTAMBAHAN

Tugas PPID Desa:

  1. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan Pengamanan Informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Penetapan Prosedur Operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau cara pengubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;

Fungsi PPID Desa:

  1. Penghimpunan Informasi: Mengumpulkan seluruh data, dokumen, dan informasi dari semua perangkat/seksi di Pemerintahan Desa Kubutambahan.
  2. Penataan dan Klasifikasi: Mengelompokkan informasi publik menjadi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (misal: APBDes, RKPDes).
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta (misal: info bencana, wabah).
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat (misal: profil desa, peraturan desa).
    • Informasi yang dikecualikan (rahasia/bersifat pribadi sesuai undang-undang).
  3. Penyebarluasan Informasi: Menyampaikan informasi publik melalui saluran komunikasi resmi desa (papan pengumuman, brosur, website resmi, atau media sosial).
  4. Penyelesaian Sengketa: Memproses keberatan atas permohonan informasi sebelum berlanjut ke Komisi Informasi.

 

STRUKTUR ORGANISASI PPID DESA KUBUTAMBAHAN

Berdasarkan pedoman umum, struktur PPID di tingkat desa melekat pada jabatan struktural Pemerintah Desa. Di bawah ini adalah susunan strukturnya:

  1. Gede Pariadnyana (Jabatan PPID: Atasan PPID)

Tugas Utama:

  • Memutus dan menetapkan klasifikasi informasi publik desa (informasi yang boleh dibuka atau yang wajib dikecualikan/rahasia) berdasarkan uji konsekuensi.
  • Memberikan tanggapan, keputusan, dan penyelesaian atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
  • Membina, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja operasional Ketua serta seluruh bidang di dalam struktur PPID Desa Kubutambahan.
  • Mewakili PPID Desa Kubutambahan dalam koordinasi eksternal dengan PPID Utama Kabupaten maupun Komisi Informasi jika terjadi sengketa.

 

  1. Kadek Agus Sugiartana (Jabatan PPID: Ketua PPID)

Tugas Utama:

  • Mengkoordinasikan seluruh program kerja, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan informasi publik di Desa Kubutambahan.
  • Memimpin jalannya operasional harian PPID serta memastikan seluruh bidang bekerja sesuai regulasi keterbukaan informasi.
  • Melakukan verifikasi berkala terhadap data dan dokumen yang dikumpulkan oleh bidang-bidang sebelum diumumkan ke publik.
  • Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan pelayanan informasi publik di desa untuk disampaikan kepada Atasan PPID.
  1. Ketut Mahardika (Jabatan PPID: Tim Pertimbangan)

Tugas Utama:

  • Memberikan saran, pertimbangan, dan masukan kelembagaan kepada Atasan PPID dan Ketua PPID terkait permohonan informasi publik yang bersifat sensitif atau meragukan.
  • Membantu menelaah potensi dampak jika suatu informasi dibuka atau dikecualikan agar keputusan yang diambil tidak melanggar hukum maupun hak masyarakat.
  • Menjadi jembatan aspirasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa dalam menjaga transparansi tata kelola desa.
  1. Made Laksemi Wati (Jabatan PPID: Bidang Pelayanan Informasi)

Tugas Utama:

  • Mengorganisir dan menjamin kelancaran proses pemberian layanan informasi, baik bagi warga yang datang langsung ke kantor desa maupun secara daring.
  • Menyediakan media dan fasilitas pendukung yang memadai di ruang pelayanan (meja layanan/front desk, formulir permohonan, dsb).
  • Memastikan pemohon informasi mendapatkan penjelasan yang ramah, jelas, dan berkas yang diminta dapat diserahkan sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.
  1. Luh Yuni Ristayani (Jabatan PPID: Bidang Pengelolaan Informasi)

Tugas Utama:

  • Mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengarsipkan, dan memelihara seluruh dokumen serta data publik yang berasal dari seluruh perangkat desa.
  • Mengelola dan memperbarui (update) konten pada media publikasi resmi desa seperti website desa, papan pengumuman, dan media sosial.
  • Memastikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala (seperti APBDes, RKPDes, LPPDes) selalu tersedia, akurat, dan mudah diunduh oleh masyarakat.
  1. Kadek Endra Nopiawan (Jabatan PPID: Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa)

Tugas Utama:

  • Menerima, mencatat, dan menindaklanjuti setiap pengaduan, keluhan, atau keberatan resmi dari masyarakat terkait pelayanan informasi PPID.
  • Melakukan mediasi atau komunikasi awal dengan pihak pemohon yang merasa tidak puas guna mencari solusi musyawarah di tingkat desa.
  • Menyiapkan bahan, bukti-bukti dokumen, dan kajian regulasi apabila pengaduan berlanjut menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi.
  1. Komang Ariani (Jabatan PPID: Petugas Layanan Informasi)

Tugas Utama:

  • Menjadi garda terdepan (frontliner) yang menerima langsung masyarakat/pemohon informasi yang datang ke desk PPID.
  • Memberikan formulir permohonan informasi atau formulir keberatan, serta membantu pemohon dalam proses pengisiannya.
  • Melakukan pencatatan atau input data pemohon ke dalam Buku Register Permohonan Informasi.
  • Meneruskan berkas permohonan yang telah lengkap kepada Bidang Pelayanan atau Pengelolaan Informasi untuk diproses lebih lanjut.

 

Komentar atas PPID DESA KUBUTAMBAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar