LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Kadek Agus Sugiartana 06 Juli 2026 08:23:43 WITA

LAPORAN TAHUNAN

LAYANAN INFORMASI PUBLIK

DESA KUBUTAMBAHAN

KECAMATAN KUBUTAMBAHAN, KABUPATEN BULELENG, BALI

 

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintah Desa berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui implementasi keterbukaan informasi publik yang nyata dan akuntabel. Komitmen ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan secara teknis dijalankan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Pemerintah Desa menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang berhak mendapatkan akses informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proporsional demi mendorong partisipasi publik yang sehat. Penyusunan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik ini merupakan instrumen krusial sekaligus bukti konkrit atas perwujudan
transparansi tersebut. Laporan ini berfungsi untuk mengevaluasi efektivitas alur pelayanan informasi yang dikelola oleh PPID Desa,
mengukur tingkat kepuasan permohonan informasi masyarakat, serta memastikan bahwa asas keterbukaan dan akuntabilitas keuangan maupun administrasi desa berjalan secara seimbang, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik serta otoritas di tingkat yang lebih tinggi.

................................

Selengkapnya di Link: https://drive.google.com/file/d/1QY2WoYRPRuykkzvA6F6mDedjmGDst5xT/view?usp=drive_link

 

Komentar atas LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar