WUJUDKAN TATA KELOLA TRANSPARAN, PEMDES KUBUTAMBAHAN BENTUK TIM PENYUSUN RKP DESA TAHUN 2027

Luh Yuni Ristayani 03 Juli 2026 21:40:10 WITA

KUBUTAMBAHAN – Pemerintah Desa Kubutambahan menggelar rapat penting dalam rangka kelanjutan tahapan perencanaan pembangunan desa. Bertempat di Kantor Perbekel Kubutambahan, agenda utama pertemuan kali ini adalah Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 pada Jumat (3/7/2026) pagi.  Pertemuan yang dimulai pukul 09:00 WITA ini dipimpin langsung oleh Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnyana, S.H., Nl.P., CPM, dengan dihadiri oleh 16 peserta dari total 20 undangan yang disebar. Rapat diawali dengan pangenjali umat Hindu dan doa bersama demi kelancaran acara. 

Melanjutkan Amanat Undang-Undang Dalam sambutannya, Perbekel Gede Pariadnyana mengingatkan kembali bahwa tahapan awal berupa Musyawarah Desa (Musdes) telah sukses dilaksanakan pada 23 Juni 2026 lalu. Pembentukan tim hari ini merupakan langkah krusial di tahap kedua.  "Pelaksanaan penyusunan RKP Desa ini adalah amanat dan mandat undang-undang yang wajib kita jalankan demi kemajuan desa," tegas Gede Pariadnyana.  Ia juga menambahkan bahwa demi menjaga transparansi tata kelola pemerintahan, Tim Penyusun sengaja dibentuk secara inklusif dengan melibatkan total 11 orang dari berbagai unsur, mulai dari Perangkat Desa, Lembaga Adat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga unsur Masyarakat umum.  Gayung bersambut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan dukungan penuhnya terhadap komposisi ini. Kendati begitu, Ketua BPD mengingatkan agar tim penyusun nantinya bekerja secara objektif.

Saat mencermati dokumen RPJM Desa dan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), tim diminta untuk selalu mengutamakan skala prioritas serta kebutuhan riil warga. BPD juga berkomitmen terus mengawal proses ini hingga tingkat Musrenbangdes.  Dinamika Pemilihan Ketua Tim: Gede Ardika Dipercaya MemimpinMomen menarik terjadi saat pimpinan rapat memberikan penawaran terbuka kepada para peserta musyawarah mengenai kesanggupan mereka menjadi tim penyusun. Seluruh peserta dengan antusias menyatakan kesiapan mereka untuk mengemban amanah tersebut.  Berdasarkan hasil musyawarah, Gede Ardika yang mewakili unsur LPM ditunjuk menjadi Ketua Tim Penyusun lantaran dinilai memiliki pengalaman yang matang. Meski sempat dengan rendah hati menyarankan tokoh berpengalaman lain seperti Ketut Juni Ardana atau Gede Subagiana untuk memimpin, forum—termasuk kedua tokoh tersebut—tetap menilai Gede Ardika sebagai figur yang paling tepat.  Gede Ardika akhirnya menerima mandat tersebut, dan langsung menunjuk Sekretaris Desa, Kadek Agus Sugiartana, untuk mendampinginya sebagai Sekretaris Tim Penyusun.  Berikut susunan lengkap 11 anggota Tim Penyusun RKP Desa Kubutambahan Tahun 2027 yang disepakati oleh forum:  Ketua: Gede Ardika (LPM)  Sekretaris: Kadek Agus Sugiartana (Sekretaris Desa)  Anggota Perangkat Desa:Gede Sudiarcana (Kasi Kesejahteraan)  Kadek Endra Nopiawan (Kasi Pemerintahan)  Komang Ariani (Kaur Perencanaan)  Made Dwittari Pande (Kaur Keuangan)  Kadek Shintawati (Kaur Tata Usaha dan Umum)  Anggota Unsur Lembaga Adat: Gede Subagiana  Anggota Unsur Masyarakat: Ketut Juni Ardana  Tugas Berat Tim PenyusunSetelah struktur resmi ditetapkan, Kaur Perencanaan Komang Ariani langsung memaparkan rincian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus segera dikerjakan oleh tim.

Sesuai instruksi yang ada, tim bertanggung jawab penuh dalam pencermatan pagu indikatif, peninjauan ulang dokumen RPJM Desa, menyusun draf rancangan RKP Desa beserta Daftar Usulan (DU), merancang detail anggaran (RAB), hingga memfasilitasi konsultasi publik jika diperlukan.  Seluruh dokumen yang berhasil dirampungkan nantinya akan diserahkan terlebih dahulu kepada Kepala Desa untuk diperiksa, sebelum akhirnya dibawa dan disepakati bersama BPD serta tokoh masyarakat di forum Musrenbangdes.  Guna mempercepat koordinasi kerja ke depan, tim sepakat untuk melakukan pembahasan teknis lanjutan secara intensif melalui grup WhatsApp. Rapat pembentukan ini pun diakhiri dengan komitmen bersama untuk menyukseskan pembangunan di Desa Kubutambahan.

SEKIAN ARTIKEL KALI INI, TERIMA KASIH DAN SAMPAI JUMPA LAGI…

Komentar atas WUJUDKAN TATA KELOLA TRANSPARAN, PEMDES KUBUTAMBAHAN BENTUK TIM PENYUSUN RKP DESA TAHUN 2027

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar