SK PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENYUSUNAN RKP TAHUN 2027
Luh Yuni Ristayani 29 Juni 2026 09:15:19 WITA
KUBUTAMBAHAN – Dalam rangka menjaga kelancaran, ketertiban, serta kualitas perencanaan pembangunan desa, Perbekel Kubutambahan resmi menetapkan Keputusan Perbekel Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027. SK ini ditandatangani langsung oleh Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnyana, pada tanggal 23 Juni 2026.
Pembentukan tim ini merupakan langkah krusial untuk memastikan setiap usulan kegiatan pembangunan yang masuk dalam draf RKP Desa Tahun 2027 telah melalui proses penyaringan yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Berikut dibawah ini merupakan link google drive nya...
https://drive.google.com/file/d/1EciVksk1qV5ArrjOoQPmwbd33M1_4Ybt/view?usp=drive_link
Komentar atas SK PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENYUSUNAN RKP TAHUN 2027
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SEMARAK PESTA RAKYAT DESA KUBUTAMBAHAN: PEMBAGIAN DOORPRIZE UTAMA SEPEDA LISTRIK JADI PENUTUP MERIAH
- AYO DATANG DAN RAMAIKAN! PEMDES KUBUTAMBAHAN BAGI-BAGI DOORPRIZE GRATIS DI PESTA RAKYAT HUT RI KE-81
- POSYANDU SEKAR JEPUN SUKSES HADIRKAN LAYANAN TERPADU 6 SPM SIKLUS HIDUP
- HASIL PENGUNDIAN NOMOR UNDI PESERTA PERLOMBAAN HUT RI KE-81 DESA KUBUTAMBAHAN
- WUJUDKAN KEBERSAMAAN, PEMDES KUBUTAMBAHAN GELAR GOTONG ROYONG DAN PEMBUATAN ARENA PESTA RAKYAT
- PEMDES KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN DINAS PUPR BULELENG, BAHAS PENINJAUAN IRIGASI BERSAMA SUBAK
- HARI KETIGA & PENUTUPAN PELATIHAN BINA POSYANDU ANGKATAN X: BIDAN DESA KUBUTAMBAHAN SIAP!!!
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."












