KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN TTG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAN PENUNJUKAN PETUGAS PENGELOLA ARSIP

Kadek Agus Sugiartana 29 Juni 2026 09:04:14 WITA

KABUPATEN BULELENG

KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

NOMOR 37 TAHUN 2026

TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAN PENUNJUKAN PETUGAS PENGELOLA KEARSIPAN DESA DI DESA KUBUTAMBAHAN

 

PEBEKEL KUBUTAMBAHAN,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, perlu didukung oleh pengelolaan kearsipan yang baku, teratur, dan sistematis;

b. bahwa untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional serta bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan penyelenggaraan kearsipan desa yang sesuai dengan standar dasar kearsipan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Perbekel Kubutambahan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Desa Kubutambahan.

 

Mengingat : ...........................

Memutuskan : 

KESATU : Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Desa Kubutambahan; 

KEDUA : ...............

KETIGA : ..............

KEEMPAT : ............

KELIMA : ...........

 

 

LINK: https://drive.google.com/file/d/1McWkVeMgEtja8cmeC7O2KJxePjdv0rDq/view?usp=drive_link

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar