KEPUTUSAN PERBEKEL TENTANG PENJABAT PENGELOLA PPID DESA KUBUTAMBAHAN
Kadek Agus Sugiartana 25 Juni 2026 09:20:54 WITA
KABUPATEN BULELENG
KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
NOMOR 41 TAHUN 2026
TENTANG
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DESA KUBUTAMBAHAN
PERBEKEL KUBUTAMBAHAN,
Menimbang : a. bahwa Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik;
b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumen yang lengkap akurat, dan faktual serta media sebagai sarana pelayanan informasi;
c. bahwa pelayanan informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintahan Desa Sepang agar berdaya guna dan berhasil perlu dikelola secara optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Kubutambahan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kubutambahan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. ...............................................
3. ..................................................
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu : Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kubutambahan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Keputusan ini.
Kedua : ..........................
Ketiga : ...........................
Keempat : .........................
Kunjungi Link: https://drive.google.com/file/d/1E2kSGVXHB558LYn3l_Zumu540tRZK3hh/view?usp=drive_link
Komentar atas KEPUTUSAN PERBEKEL TENTANG PENJABAT PENGELOLA PPID DESA KUBUTAMBAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAYANAN TERPADU 6 SPM SIKLUS HIDUP HADIR DI POSYANDU TUKAD AMPEL 3 (KOMPI C)
- LAYANAN TERPADU 6 SPM SIKLUS HIDUP HADIR DI POSYANDU TUKAD AMPEL 2 (KOMPI B)
- LAYANAN 6 SPM SIKLUS HIDUP & PEMBINAAN KADER DI POSYANDU KAJEKANGIN 2 PANTAI PONJOK
- PEMDES KUBUTAMBAHAN PAPARKAN TATA KELOLA ARSIP DAN AJAK DESA SEKUMPUL TINJAU RUANG ARSIP
- LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA
- LAPORAN KEUANGAN BUMDES PRAJA SIDHI YOWANA
- MENUJU DESA INKLUSIF: FASILITAS AKSESIBILITAS PUBLIK KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN
MENUJU DESA INKLUSIF: FASILITAS AKSESIBILITAS PUBLIK KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN
TRANSPARAN! KOMITMEN DESA KUBUTAMBAHAN DI HARI HAK UNTUK TAHU SEDUNIA 2026
SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027
HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."











