KEPUTUSAN PERBEKEL TENTANG PENJABAT PENGELOLA PPID DESA KUBUTAMBAHAN

Kadek Agus Sugiartana 25 Juni 2026 09:20:54 WITA

KABUPATEN BULELENG

KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

NOMOR 41 TAHUN 2026

 

TENTANG

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

DESA KUBUTAMBAHAN

 

PERBEKEL KUBUTAMBAHAN,

 

 

Menimbang : a. bahwa Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik;

b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumen yang lengkap akurat, dan faktual serta media sebagai sarana pelayanan informasi;

c. bahwa pelayanan informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintahan Desa Sepang agar berdaya guna dan berhasil perlu dikelola secara optimal;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Kubutambahan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kubutambahan.

 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

2. ...............................................

3. ..................................................

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Kesatu : Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kubutambahan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Keputusan ini.

Kedua : ..........................

Ketiga : ...........................

Keempat : .........................

 

Kunjungi Link: https://drive.google.com/file/d/1tGB6g-ZhYRiB8aVyLl28tHiCHBSSxH1o/view?usp=drive_link

 

 

 

Komentar atas KEPUTUSAN PERBEKEL TENTANG PENJABAT PENGELOLA PPID DESA KUBUTAMBAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar