PERDES TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA KUBUTAMBAHAN

Kadek Agus Sugiartana 25 Juni 2026 08:45:28 WITA

PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

KABUPATEN BULELENG

 

PERATURAN DESA KUBUTAMBAHAN

NOMOR 2 TAHUN 2026

 

TENTANG

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA KUBUTAMBAHAN

 

PERBEKEL KUBUTAMBAHAN,

Menimbang

:

  a.

 

 

 

 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 huruf (a) Peraturan Komisi Informasi Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

 

 

2.

..........................................................

   

3.

..........................................................

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KUBUTAMBAHAN

DAN

PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN DESA KUBUTAMBAHAN TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

............................................................

.............................................................

 

Selengkapnya di Link: https://drive.google.com/file/d/1dgSITUZj3nUbIjKyy9p3StkBVpMD4SFb/view?usp=drive_link

 

Komentar atas PERDES TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA KUBUTAMBAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar