PEMDES KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN PENDAMPING PERIKANAN, SOSIALISASI REGULASI SURKOM BBM NELAYAN

Luh Yuni Ristayani 19 Juni 2026 15:08:29 WITA

KUBUTAMBAHAN – Guna memastikan roda perekonomian sektor kelautan berjalan optimal dan tepat sasaran, Pemerintah Desa (Pemdes) Kubutambahan menerima kunjungan kerja dari Tim Pendamping Perikanan Wilayah Binaan Kubutambahan. Pertemuan yang berlangsung hangat ini dilaksanakan di Kantor Perbekel Kubutambahan pada Jumat, 19 Juni 2026.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan sosialisasi terkait adanya regulasi terbaru mengenai penerbitan Surat Rekomendasi (Surkom) Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi para nelayan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan agar penyaluran subsidi energi dari pemerintah benar-benar menjangkau pihak yang berhak.

Dalam pertemuan tersebut, pihak penyuluh perikanan menyampaikan bahwa terhitung mulai awal Juni 2026, terdapat penyesuaian format pada surat permohonan beserta lampirannya. Perubahan format administrasi ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan pusat dengan administrasi di tingkat desa, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan akurat, demi menjamin BBM subsidi tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Pemdes Kubutambahan menyambut baik regulasi anyar ini dan langsung mengambil langkah cepat. Pihak Pemdes mengimbau kepada seluruh ketua kelompok nelayan maupun nelayan mandiri yang beroperasi di wilayah Kubutambahan untuk segera memperhatikan dan mengikuti penyesuaian administratif yang baru ini agar proses melaut tidak terkendala.

Dengan adanya sinergi antara Tim Pendamping Perikanan dan Pemdes Kubutambahan, diharapkan para nelayan setempat dapat lebih mudah beradaptasi dengan sistem pertanggungjawaban yang baru, sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi untuk mata pencaharian mereka.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar