KANTOR PERTANAHAN BULELENG GELAR SIDANG PEMERIKSAAN TANAH PTSL 2026 DI DESA KUBUTAMBAHAN

Luh Yuni Ristayani 11 Juni 2026 15:40:12 WITA

KUBUTAMBAHAN — Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng melalui Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 telah sukses melaksanakan kegiatan penelitian dan pemeriksaan tanah secara intensif yang bertempat di Kantor Perbekel Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali pada Kamis, 11 Juni 2026.

Langkah strategis ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat program strategis nasional terkait legalisasi aset tanah masyarakat. Agenda utama dalam kegiatan ini berfokus secara mendalam pada Sidang Pemeriksaan Tanah, yang mencakup penelitian menyeluruh baik dari segi data yuridis maupun data fisik tanah terhadap sejumlah bidang tanah milik warga setempat yang telah resmi terdaftar dalam program PTSL pada tahun anggaran berjalan ini.

Pemeriksaan Fisik dan Yuridis Secara Terintegrasi

Pelaksanaan sidang pemeriksaan ini melibatkan koordinasi yang erat antara tim Panitia Ajudikasi BPN Buleleng, jajaran perangkat Pemerintahan Desa Kubutambahan, serta para pemilik tanah yang bersangkutan.

Pemeriksaan data yuridis berfokus pada verifikasi keabsahan silsilah kepemilikan, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, serta kelengkapan administratif pendukung lainnya guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

Sementara itu, pemeriksaan data fisik mencakup peninjauan kesesuaian batas-batas tanah yang telah diukur sebelumnya di lapangan. Dengan hadirnya kedua belah pihak secara langsung, proses sinkronisasi data ini dapat berjalan dengan tingkat akurasi yang tinggi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pelaksanaan sidang pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari komitmen nyata Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk senantiasa mempercepat penyelesaian target program PTSL 2026 secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Buleleng.

Mendorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Warga

Pemerintah Desa Kubutambahan menyambut baik sinergi yang terjalin dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Dengan diselesaikannya tahapan pemeriksaan data fisik dan yuridis ini, diharapkan proses penerbitan sertifikat tanah milik masyarakat Desa Kubutambahan dapat berjalan dengan jauh lebih berkepastian hukum, meminimalisir ruang gerak mafia tanah, serta segera rampung dalam waktu dekat.

Sertifikasi tanah melalui jalur PTSL ini dinilai memberikan dampak ekonomi yang sangat positif bagi masyarakat lokal. Selain memberikan rasa aman atas kepemilikan hak milik yang sah, sertifikat ini juga dapat berfungsi sebagai akses permodalan yang formal untuk meningkatkan sektor usaha mandiri masyarakat di wilayah Banjar Dinas se-Desa Kubutambahan.

Secara keseluruhan, pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan ini berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif berkat kerja sama yang solid dari seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait yang berkomitmen menyukseskan program tertib administrasi pertanahan nasional.

INFO LAYANAN & MEDIA RESMI DESA KUBUTAMBAHAN:

  • Website Resmi Desa: http://kubutambahan-buleleng.desa.id
  • Kanal Media Sosial (YouTube, Instagram, Facebook): Kantor Perbekel Kubutambahan
  • Korespondensi Surat Elektronik: Kantorperbekelkubutambahan1@gmail.com

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar