TRANSPARANSI TATA KELOLA DANA DESA MELALUI MUSDESUS PERUBAHAN KPM BLT 2026 DI DESA KUBUTAMBAHAN
Luh Yuni Ristayani 05 Mei 2026 15:47:05 WITA
KUBUTAMBAHAN – Pada hari Selasa, 5 Mei 2026, Pemerintah Desa Kubutambahan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubutambahan telah sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Pertemuan ini diadakan dengan agenda utama yaitu Perubahan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan musyawarah ini bertempat di aula Kantor Perbekel Kubutambahan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Latar Belakang dan Urgensi Perubahan Langkah administratif ini diambil menyusul adanya perubahan data faktual di lapangan. Salah satu warga yang sebelumnya telah tercatat sebagai penerima manfaat, yakni Bapak Wayan Kartika yang berasal dari Banjar Dinas Pasek, dilaporkan telah meninggal dunia. Berdasarkan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan bantuan sosial pemerintah, posisi penerima yang telah wafat harus segera diproses secara administratif guna mencari pengganti yang tepat. Hal ini bertujuan agar kuota bantuan yang telah dialokasikan tetap dapat tersalurkan secara optimal dan tidak terjadi kekosongan penerima manfaat di tengah masyarakat yang membutuhkan.
Proses Verifikasi dan Validasi yang Ketat Dalam menentukan pengganti, Pemerintah Desa Kubutambahan tidak melakukan penunjukan secara sepihak, melainkan melalui proses seleksi yang sangat objektif. Tim verifikasi merujuk pada daftar perengkingan cadangan yang sebelumnya telah disusun berdasarkan indikator kemiskinan yang ketat.
Tercatat sebanyak 11 calon KPM sisa telah dilakukan perangkingan kembali. Proses ini melibatkan validasi data terkini untuk memastikan bahwa warga yang nantinya terpilih menjadi KPM baru benar-benar merupakan warga yang paling prioritas dan layak menerima bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan desa.
Komitmen Desa untuk Rakyat Musyawarah ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara pihak Pemerintah Desa dan BPD. Dengan dilaksanakannya Musdesus ini, Pemerintah Desa Kubutambahan menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi penyaluran BLT Dana Desa. Sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD diharapkan mampu menjamin bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu berpihak pada kepentingan masyarakat luas, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di wilayah Desa Kubutambahan.
Informasi lebih lanjut mengenai hasil musyawarah ini dapat diakses melalui kanal resmi Pemerintah Desa Kubutambahan di media sosial maupun situs web resmi desa.
Komentar atas TRANSPARANSI TATA KELOLA DANA DESA MELALUI MUSDESUS PERUBAHAN KPM BLT 2026 DI DESA KUBUTAMBAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DIGITALISASI LAYANAN KESEHATAN: PEMDES KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN RELAWAN SPPG UNTUK PEMETAAN POS
- PERKUAT MITIGASI DAN INFRASTRUKTUR, SEKRETARIS DESA KUBUTAMBAHAN SIMAK SOSIALISASI PERDA KABUPATEN
- TRANSPARANSI TATA KELOLA DANA DESA MELALUI MUSDESUS PERUBAHAN KPM BLT 2026 DI DESA KUBUTAMBAHAN
- JADWAL POSYANDU BULAN MEI
- JADWAL POSYANDU BULAN MEI
- PELUANG KERJA! DESA KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN BPS TERKAIT REKRUTMEN PETUGAS STATISTIK SE2026
- PASTIKAN KEAMANAN KONSUMSI IKAN, PEMDES KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN DISTANKAN KAB.BULELENG














