TINGKATKAN KETERTIBAN ADMINISTRASI, PEMDES KUBUTAMBAHAN DAN SATPOL PP BULELENG LAKUKAN MONEV VILLA

Luh Yuni Ristayani 16 April 2026 08:37:16 WITA

KUBUTAMBAHAN – Dalam rangka menjaga iklim investasi yang sehat dan menaati regulasi daerah, Pemerintah Desa (Pemdes) Kubutambahan menerima kunjungan kerja dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng pada Rabu, 15 April 2026.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaku usaha akomodasi wisata, khususnya villa, yang beroperasi di wilayah hukum Desa Kubutambahan.

Fokus pada Izin Operasional dan Perda

Kegiatan pengawasan ini berfokus pada pengecekan kelengkapan izin operasional serta memastikan para pelaku usaha telah mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Buleleng. Hal ini penting untuk memastikan seluruh usaha akomodasi berjalan sesuai koridor hukum.

Detail Pertemuan:

  • Penerimaan: Kunjungan diterima langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kubutambahan, didampingi oleh Klian Banjar Dinas
  • Tujuan: Memastikan kewajiban administrasi terpenuhi dan memberikan edukasi terkait aturan terbaru kepada para pengusaha.
  • Target: Seluruh pelaku usaha akomodasi wisata di wilayah Desa Kubutambahan.

Mendukung Iklim Investasi yang Tertib

Pemerintah Desa Kubutambahan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penegakan aturan. Langkah pengawasan ini dianggap perlu agar tercipta lingkungan bisnis yang tertib, kondusif, dan memberikan manfaat bagi desa tanpa melanggar ketentuan hukum.

Kolaborasi Lintas Sektor

Sinergi antara pemerintah desa dan Satpol PP Kabupaten Buleleng ini merupakan wujud penerapan nilai BerAKHLAK, khususnya pada poin kolaboratif. Dengan adanya monitoring rutin, diharapkan tidak ada lagi pelaku usaha yang mengalami kendala administratif di kemudian hari.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar