PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TERIMA 5.486 LEMBAR SPPT PBB-P2 TAHUN 2026 DARI BAPENDA BULELENG

Luh Yuni Ristayani 10 Maret 2026 16:57:49 WITA

KUBUTAMBAHAN – Langkah awal pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Desa Kubutambahan resmi dimulai. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Buku I & II Tahun 2026.

Detail Penyerahan Dokumen

Proses serah terima ini dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026, yang dilakukan oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng kepada Pemerintah Desa Kubutambahan. Adapun rincian dokumen yang diserahterimakan meliputi:

  • Total Dokumen:486 lembar SPPT.
  • Nilai Ketetapan Pajak: Rp 489.028.550.

Proses Distribusi ke Wajib Pajak

Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, Pemerintah Desa Kubutambahan akan segera memulai proses distribusi SPPT kepada seluruh wajib pajak di wilayah desa. Kelancaran distribusi ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan.

Imbauan Taat Pajak

Pemerintah Desa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah dengan memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu. Pembayaran PBB-P2 diharapkan dapat dilakukan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

Pajak yang dibayarkan oleh warga merupakan kontribusi nyata yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan layanan desa yang lebih baik.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar