PERCEPAT ADMINISTRASI PAJAK, PEMDES KUBUTAMBAHAN SERAHKAN SPPT PBB-P2

Luh Yuni Ristayani 10 Maret 2026 09:08:00 WITA

KUBUTAMBAHAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Kubutambahan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam sektor administrasi perpajakan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat.

Kegiatan serah terima dokumen pajak tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam momen tersebut, Bapak Sedahan secara resmi menyerahkan berkas SPPT PBB-P2 kepada Bapak Perbekel Desa Kubutambahan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Desa untuk mempercepat distribusi administrasi pajak secara tepat waktu dan efisien langsung kepada warga. Dengan diterimanya SPPT lebih awal, diharapkan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Pemdes Kubutambahan juga menyampaikan imbauan kepada seluruh warga agar menjadi wajib pajak yang bijak. Taat membayar pajak bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan kemajuan desa tercinta.

Pemerintah Desa berharap agar sinergi antara aparat desa dan masyarakat dalam tertib administrasi pajak ini dapat terus terjaga demi kesejahteraan bersama di Desa Kubutambahan.

Komentar atas PERCEPAT ADMINISTRASI PAJAK, PEMDES KUBUTAMBAHAN SERAHKAN SPPT PBB-P2

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar