MEMPERDEKAT LAYANAN HUKUM: PN SINGARAJA GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KANTOR PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

Luh Yuni Ristayani 21 Februari 2026 11:19:23 WITA

KUBUTAMBAHAN – Dalam upaya memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat ( access to justice ), Pengadilan Negeri Singaraja kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) pada hari Jumat. Kali ini, kegiatan bertempat di Kantor Perbekel Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Inovasi Layanan Jemput Bola

Sidang keliling ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, maupun biaya jika harus datang langsung ke kantor pengadilan di pusat kota. Dengan hadirnya majelis hakim di kantor desa, warga dapat menyelesaikan urusan hukumnya dengan lebih efisien.

Salah satu agenda utama dalam persidangan hari ini adalah permohonan Pengesahan Anak yang diajukan oleh pemohon atas nama Komang Agus Sayadi.

Jalannya Persidangan

Proses persidangan berjalan dengan khidmat dan tetap mengedepankan prinsip hukum yang berlaku. Pengesahan anak secara hukum sangat krusial dilakukan karena berkaitan erat dengan:

  • Status Hukum: Memberikan kepastian status anak di mata negara.
  • Administrasi Kependudukan: Memudahkan pengurusan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
  • Hak Anak: Menjamin hak waris dan hak perdata lainnya antara orang tua dan anak.

Sinergi Pemerintah Desa dan Pengadilan

Pihak Pemerintah Desa Kubutambahan menyambut baik inisiatif ini. Fasilitasi tempat di kantor perbekel merupakan bentuk sinergi antara pemerintah desa dan instansi vertikal untuk memastikan warga mendapatkan hak-hak hukumnya tanpa birokrasi yang berbelit.

Dengan terlaksananya sidang ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas dokumen kependudukan dan status hukum keluarga semakin meningkat.

 

Komentar atas MEMPERDEKAT LAYANAN HUKUM: PN SINGARAJA GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KANTOR PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar