SYARAT PENAMBAHAN / PENGURANGAN KARTU KELUARGA BARU
31 Juli 2018 11:08:14 WITA
- Penerbitan Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga tersebut :
Adapun persyaratan yang akan dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:
- Kartu Keluarga Asli
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
- Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).
- Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:
- Kartu kaluarga yang lama (asli)
- Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.
- Jika Terjadi Penambahan Karena Adanya Anggota Keluarga yang Menumpang
Hal seperti ini biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan Anda. Biasanya Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga dan membuatkannya KTP yang baru di alamat tinggal Anda (jika yang menumpang sudah memiliki KTP sebelumnya). Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu keluarga yang lama asli
- Surat keterangan pindah / datang.
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).
- Penggantian Karena Adanya Pengurangan Anggota Keluarga
Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
- Kartu keluarga yang lama asli
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
- Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
- Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang
Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
- Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Dokumen Lampiran : SYARAT PENAMBAHAN / PENGURANGAN KARTU KELUARGA BARU
Komentar atas SYARAT PENAMBAHAN / PENGURANGAN KARTU KELUARGA BARU
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MALAM APRESIASI SENI HUT KOTA SINGARAJA KE-421
- Penyerahan Hadiah kepada Peserta Lomba Ogoh ogoh yang mendapatkan Juara
- Pemberian Air Mineral Kepada Peserta Lomba Ogoh-ogoh Desa Kubutambahan
- Pelaksanaan Upacara Mecaru di Kantor Desa Kubutambahan
- Rapat Persiapan Pengarakan Lomba Ogoh-ogoh Desa Kubutambahan
- Kelas Ibu Balita Desa Kubutambahan
- Pemerintah Desa Kubutambahan Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947