Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan
20 Juli 2018 13:47:21 WITA
| A. PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN | |||||||||||
| 1 | Mengisi formulir permohonan | ||||||||||
| 2 | Bagi Mempelai yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng melampirkan Surat | ||||||||||
| keterangan belum Kawin dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |||||||||||
| Kabupaten Daerah asal. | |||||||||||
| 3 | a. | Foto copy Akta Kematian bagi mempelai yang bersetatus Cerai Mati. | |||||||||
| b. | Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup. | ||||||||||
| c. | Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli. | ||||||||||
| 4 | Foto copy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai. | ||||||||||
| 5 | Pasfoto berwarna berpasangan ukuran 6 x 4 cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas | ||||||||||
| rapi baju berkerah. | |||||||||||
| 6 | Melampirkan foto copy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi. | ||||||||||
| 7 | Foto copy Kartu Keluarga kedua mempelai. | ||||||||||
| 8 | Kedua mempelai menandangani Buku Akta dihadapkan Buku Akta dihadapkan Pejabat Dinas | ||||||||||
| Kepedudukan dan Pencatatan Sipil. | |||||||||||
| 9 | Izin keduan orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun. | ||||||||||
| 10 | Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusai 19 tahun dan mempelai | ||||||||||
| wanita yang belum berusia 16 tahun. | |||||||||||
| 11 | Izin Komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI. | ||||||||||
| 12 | Surat Peralihan Agam bagi yang beralih agama. | ||||||||||
| 13 | Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri. | ||||||||||
| 14 | melampirkan foto copy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah. | ||||||||||
| 15 | Pemohonan yang diwakili oleh lain dilampiri dengan surat kuasa | ||||||||||
| bermaterai 6.000 | |||||||||||
| 16 | Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi : | ||||||||||
| a. | Foto copy Pasport yang telah dilegelisir oleh Imigrasi. | ||||||||||
| b | Foto Copy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. | ||||||||||
| c. | Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkab kedalam bahasa Indonesia oleh | ||||||||||
| Lembaga penerjemah resmi. | |||||||||||
| d. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi | |||||||||||
| pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | |||||||||||
Dokumen Lampiran : Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PASCA PESTA RAKYAT HUT RI KE-81, PEMDES KUBUTAMBAHAN BERGERAK CEPAT LAKUKAN KURVE DAN TUTUP LUBANG
- SEMARAK PESTA RAKYAT DESA KUBUTAMBAHAN: PEMBAGIAN DOORPRIZE UTAMA SEPEDA LISTRIK JADI PENUTUP MERIAH
- AYO DATANG DAN RAMAIKAN! PEMDES KUBUTAMBAHAN BAGI-BAGI DOORPRIZE GRATIS DI PESTA RAKYAT HUT RI KE-81
- POSYANDU SEKAR JEPUN SUKSES HADIRKAN LAYANAN TERPADU 6 SPM SIKLUS HIDUP
- HASIL PENGUNDIAN NOMOR UNDI PESERTA PERLOMBAAN HUT RI KE-81 DESA KUBUTAMBAHAN
- WUJUDKAN KEBERSAMAAN, PEMDES KUBUTAMBAHAN GELAR GOTONG ROYONG DAN PEMBUATAN ARENA PESTA RAKYAT
- PEMDES KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN DINAS PUPR BULELENG, BAHAS PENINJAUAN IRIGASI BERSAMA SUBAK
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."














