Persyaratan Akta kelahiran Umum
20 Juli 2018 13:45:53 WITA
A. | PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM | ||||||||||
(Bagi orang tuanya yang sudah memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah) | |||||||||||
1. | Mengisi formulir permohonan | ||||||||||
2. | a. | Surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan / Surat keterangan lahir dari | |||||||||
Perbekel/Lurah | |||||||||||
3. | a. | Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua ; atau | |||||||||
b. | Surat Keterangan Kawin dari Perbekel / Lurah bagi orang tua yang | ||||||||||
perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975 | |||||||||||
4. | a. | Foto copy KTP-el kedua orang tua | |||||||||
b. | Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin | ||||||||||
atau pernah kawin | |||||||||||
c. | Foto copy KK orang tua atau KK mandiri | ||||||||||
5. | Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan | ||||||||||
Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru | |||||||||||
6. | Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi | ||||||||||
7. | Foto copy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah | ||||||||||
8. | a. | Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus | |||||||||
melampirkan foto copy Kutipan Akta kematian | |||||||||||
b. | Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam | ||||||||||
database/KK | |||||||||||
9. | Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa | ||||||||||
bermaterai 6.000 | |||||||||||
10. | Bagi WNA : | ||||||||||
Suami/Istri orang asing melampirkan : | |||||||||||
a. | Foto copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi | ||||||||||
b. | Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi | ||||||||||
c. | Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi | ||||||||||
pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
Dokumen Lampiran : Persyaratan Akta kelahiran Umum
Komentar atas Persyaratan Akta kelahiran Umum
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |