PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 30 TAHUN 2023
01 September 2023 10:04:02 WITA
PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 30 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN KURANG BAYAR BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 DAN TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BULELENG,
Menimbang :
a. bahwa tata cara pengalokasian dan penyaluran kurang bayar bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing Desa di Kabupaten Buleleng dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan peningkatan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup dan penanggulangan kemiskinan masyarakat Desa berdasarkan kearifan lokal;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyaluran dana transfer ke Desa tahun anggaran 2023 khususnya untuk alokasi kurang bayar bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 kepada Desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023, perlu pengaturan yang taat asas dan komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021;
Dokumen Lampiran : PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 30 TAHUN 2023
Komentar atas PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 30 TAHUN 2023
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SAMPAIKAN PESAN PERSAUDARAAN, PERBEKEL KUBUTAMBAHAN UCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
- SAMBUT HARI SUCI NYEPI SAKA 1948, PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN GELAR UPACARA MECARU
- PERBEKEL KUBUTAMBAHAN HADIRI APEL GELAR PASUKAN PENGAMANAN HARI RAYA NYEPI CAKA 1948
- PERKUAT EKONOMI LOKAL, SEKDES KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN TIM PENDAMPING KOPERASI MERAH PUTIH
- MENEMUKAN KEDAMAIAN DALAM KEHENINGAN: UCAPAN SELAMAT NYEPI SAKA 1948 DARI DESA KUBUTAMBAHAN
- PASTIKAN TEPAT SASARAN, DESA KUBUTAMBAHAN TETAPKAN 15 KPM BLT DESA TAHUN 2026 MELALUI MUSDESUS
- MENJAGA WARISAN LELUHUR: DESA KUBUTAMBAHAN GELAR PEMBINAAN NYURAT LONTAR BAGI GENERASI MUDA












