PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 30 TAHUN 2023
01 September 2023 10:04:02 WITA
PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 30 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN KURANG BAYAR BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 DAN TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BULELENG,
Menimbang :
a. bahwa tata cara pengalokasian dan penyaluran kurang bayar bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing Desa di Kabupaten Buleleng dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan peningkatan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup dan penanggulangan kemiskinan masyarakat Desa berdasarkan kearifan lokal;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyaluran dana transfer ke Desa tahun anggaran 2023 khususnya untuk alokasi kurang bayar bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 kepada Desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023, perlu pengaturan yang taat asas dan komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021;
Dokumen Lampiran : PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 30 TAHUN 2023
Komentar atas PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 30 TAHUN 2023
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- WUJUDKAN TRANSPARANSI, INSPEKTORAT KABUPATEN BULELENG LAKSANAKAN ENTRY BRIEFING DI DESA KUBUTAMBAHAN
- WUJUDKAN "BALI BERSIH SAMPAH", DESA KUBUTAMBAHAN GELAR GOTONG ROYONG SERENTAK
- AKURASI DATA KETENAGAKERJAAN: BPS BULELENG GELAR KOORDINASI SAKERNAS DI DESA KUBUTAMBAHAN
- DISPAR BULELENG SAMBANGI KUBUTAMBAHAN: DARI KANTOR PERBEKEL HINGGA JELAJAHI EKSOTISME ALAM
- PASTIKAN BANTUAN TEPAT SASARAN, TIM DINSOS LAKUKAN ASESMEN KURSI RODA KPM DI BANJAR DINAS PASEK
- TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN KESEHATAN, PERBEKEL DAN BIDAN DESA KUBUTAMBAHAN HADIRI EVALUASI LINSEK
- ENERGI BARU DI RUANG BELAJAR LANTAI DUA KANTOR PERBEKEL
















