UU RI NO. 6 TAHUN 2014
01 September 2023 09:56:23 WITA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;
dan seterusnya............
Dokumen Lampiran : UU RI NO. 6 TAHUN 2014
Komentar atas UU RI NO. 6 TAHUN 2014
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN: PENUTUPAN SEMENTARA PELAYANAN KANTOR PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
- PERKUAT PEMANTAUAN KESEHATAN IBU DAN ANAK, BIDAN DESA KUBUTAMBAHAN IKUTI RAPAT PWS
- PEMDES KUBUTAMBAHAN PERKUAT ADMINISTRASI DAN SIAPKAN LOMBA KEARSIPAN
- PEMDES KUBUTAMBAHAN GELAR PENAWARAN HARGA PENAMBAHAN DAYA LISTRIK
- KEMENSOS TINJAU WARGA DISABILITAS DI TUKAD AMPEL, RUJUK KE RSJ BANGLI
- WUJUDKAN GENERASI SEHAT: PEMDES KUBUTAMBAHAN GELAR POSYANDU RUTIN DI YEH BUAH
- WUJUDKAN GENERASI SEHAT: PEMDES KUBUTAMBAHAN GELAR POSYANDU RUTIN DI SEGARA













