PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI KEMERDEKAAN RI
04 Agustus 2023 09:55:58 WITA
Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI yang ke 78, Pemerintah Desa Kubutambahan melakukan pemasangan Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul di Area Kantor Desa Kubutambahan pada Jumat, 28 Juli 2023.
adapun Aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Komentar atas PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI KEMERDEKAAN RI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |