EDUKASI PENCEGAHAN PEMBAKARAN LAHAN

Luh Yuni Ristayani 28 Juli 2026 14:21:34 WITA

Polres Buleleng – Sinergi Bersama Pemerintah Desa Kubutambahan & Babinsa/Bhabinkamtibmas

I.            INFORMASI KEGIATAN

  • Tema: "STOP! Pembakaran Lahan – Jangan Bakar Masa Depan!"
  • Penyelenggara: Polres Buleleng bekerja sama dengan Pemerintah Desa dan Unsur TNI/Polri (Babinsa & Bhabinkamtibmas).
  • Target Peserta: Warga masyarakat, pemilik lahan, kelompok tani, dan tokoh masyarakat setempat.
  • Motto: "Mari Bersama Jaga Bumi Kita!"

II.            DASAR HUKUM & ANCAMAN SANKSI PIDANA

Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan DILARANG dan diancam sanksi tegas:

  • Sanksi Pidana: Pidana penjara maksimal 10 Tahun.
  • Sanksi Denda: Denda maksimal Rp10 Miliar.

III.            BAHAYA & DAMPAK PEMBAKARAN LAHAN

  • Kesehatan: Menyebabkan gangguan pernapasan (ISPA) dan masalah kesehatan masyarakat.
  • Lingkungan: Merusak lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
  • Bencana: Menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang meluas dan sulit dikendalikan.
  • Aktivitas Publik: Mengganggu aktivitas harian dan jalur transportasi akibat asap tebal.
  • Ekonomi: Merugikan masyarakat sekitar dan merusak perekonomian daerah.

IV.            HIMBAUAN & LANGKAH ABNORMAL / DARURAT

  • Kelola Lahan dengan Bijak: Utamakan metode pembersihan lahan ramah lingkungan (pemanfaatan kompos/pencacahan) tanpa dibakar.
  • Layanan Darurat: Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau melihat kejadian pembakaran lahan, Segera Hubungi 110!

Komentar atas EDUKASI PENCEGAHAN PEMBAKARAN LAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Sambutan Perbekel Kubutambahan

GEDE PARIADNYANA, SH

Perbekel Kubutambahan

"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."

PPID DESA KUBUTAMBAHAN

TATA KELOLA ARSIP DESA KUBUTAMBAHAN

REALISASI RKP DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN BERJALAN 2026 (APBDesa Semester I)

Lokasi Desa Kubutambahan

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar