AKSELERASI DISTRIBUSI, KLIAN BANJAR DINAS PILAH SPPT PBB 2026 DI AULA KANTOR PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

Luh Yuni Ristayani 13 Juli 2026 11:40:33 WITA

KUBUTAMBAHAN – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik dan mempercepat tata kelola administrasi perpajakan daerah, Pemerintah Desa Kubutambahan menggelar kegiatan pemilahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara terpusat di Aula Kantor Perbekel Kubutambahan pada Senin, 13 Juli 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh seluruh Klian Banjar Dinas se-Desa Kubutambahan. Proses pemilahan secara kolektif ini bertujuan untuk mengelompokkan dokumen SPPT PBB berdasarkan wilayah banjar dinas masing-masing, sehingga memastikan seluruh berkas siap didistribusikan ke tingkat warga dengan akurat.

Dalam arahannya, ditekankan bahwa pelaksanaan pengelolaan dan pemilahan SPPT PBB ini harus segera dimaksimalkan dan dioptimalkan. Percepatan ini ditargetkan agar proses pembagian dokumen kepada wajib pajak di tingkat masyarakat dapat terselesaikan dengan cepat, efektif, dan tanpa penundaan.

Dengan optimalnya proses pemilahan ini, para Klian Banjar Dinas diharapkan bisa segera bergerak melakukan pembagian secara langsung dari rumah ke rumah (door-to-door). Langkah cepat dan proaktif ini dinilai sangat penting agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memeriksa kesesuaian data objek pajak mereka, sekaligus menunaikan kewajiban pembayaran pajak tepat pada waktunya demi mendukung pembangunan daerah.

Informasi Layanan Pemerintah Desa Kubutambahan:

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar