PEMDES KUBUTAMBAHAN GENCARKAN KETERBUKAAN INFORMASI SYARAT PENGURUSAN AKTA CAPIL

Luh Yuni Ristayani 13 Juli 2026 11:25:12 WITA

KUBUTAMBAHAN – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pencapaian tertib administrasi kependudukan di tingkat desa, Pemerintah Desa Kubutambahan secara resmi merilis rincian persyaratan lengkap dokumen permohonan penerbitan berbagai akta pencatatan sipil (Capil). Langkah proaktif ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam mempersiapkan berkas secara mandiri sebelum mengajukannya ke Kantor Desa.

Perbekel Kubutambahan menegaskan bahwa pemenuhan hak administratif warga negara merupakan prioritas utama demi terciptanya basis data kependudukan yang akurat, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya publikasi berkas persyaratan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang terkendala bolak-balik akibat ketidaklengkapan berkas saat mendatangi meja pelayanan.

Berikut adalah panduan dan persyaratan resmi untuk pengurusan 5 (lima) jenis dokumen pencatatan sipil di Kantor Desa Kubutambahan:

1. Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran Umum

Bagi warga yang ingin mencatatkan kelahiran putra-putrinya, dokumen wajib yang harus disiapkan meliputi:

  • Formulir Permohonan
  • Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Perbekel/Lurah, atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran
  • Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah Orang Tua
  • Kartu Keluarga (KK) asli

2. Permohonan Penerbitan Akta Kematian

Sebagai bukti hukum hilangnya status kependudukan seseorang karena meninggal dunia, persyaratan yang wajib dipenuhi yaitu:

  • Formulir Permohonan
  • Formulir F-2.01
  • Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah
  • Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  • Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  • Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • KK dan KTP asli yang meninggal dunia
  • Fotocopy dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau Fotocopy dokumen perjalanan bagi Orang Asing
  • Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000, apabila proses kepengurusan dokumen maupun pengambilan dokumen diajukan di luar anggota keluarga yang tercantum dalam KK pemohon.

3. Permohonan Penerbitan Akta Perkawinan

Untuk legalitas pernikahan bagi pasangan non-Muslim secara hukum negara, dokumen pembuktian mencakup:

  • Formulir Permohonan
  • Formulir F-2.01
  • Fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Fotocopy Akta Kematian (bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati)
  • Fotocopy Akta Perceraian / SPTJM Perceraian yang diterbitkan oleh Disdukcapil (bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup)
  • Penetapan Pengadilan yang asli (khusus bagi yang Poligami)
  • Pas photo berpasangan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar dengan ketentuan berpakaian bebas, rapi, dan berbaju kerah
  • KTP-el Asli kedua mempelai
  • KK asli kedua mempelai atau Surat Pindah jika salah satu mempelai berasal dari luar domisili
  • Fotocopy Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan (bagi mempelai laki-laki dan wanita yang belum berusia 19 tahun)
  • Catatan Penting: Kedua mempelai wajib hadir untuk menandatangani Buku Akta secara langsung di hadapan Pejabat Dukcapil.

4. Permohonan Penerbitan Akta Perceraian

Bagi warga yang telah melalui proses hukum pemutusan hubungan perkawinan non-Muslim, pencatatan sipil memerlukan berkas:

  • Formulir Permohonan
  • Formulir F-2.01
  • Fotocopy salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
  • Kutipan Akta Perkawinan Asli
  • KTP-el Asli Pemohon
  • KK asli

5. Permohonan Penerbitan Akta Pengesahan Anak

Untuk memperjelas kedudukan hukum anak yang lahir sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah secara agama/kepercayaan, dokumen pendukung meliputi:

  • Formulir Permohonan
  • Formulir F-2.01
  • Kutipan Asli Akta Kelahiran Anak
  • Fotocopy kutipan akta perkawinan yang menerangkan bahwa peristiwa perkawinan agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebut terjadi sebelum kelahiran anak
  • Fotocopy KK orang tua

Pemerintah Desa Kubutambahan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukannya secara mandiri demi kemudahan akses program bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan fasilitas publik lainnya. Pelayanan administrasi kependudukan ini dapat dilakukan secara langsung di Kantor Desa Kubutambahan pada hari dan jam kerja.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar