WUJUDKAN TRANSPARANSI, PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN UMUMKAN DATA FISIK DAN YURIDIS PROGRAM PTSL

Luh Yuni Ristayani 09 Juli 2026 23:04:26 WITA

KUBUTAMBAHAN – Dalam rangka keterbukaan informasi publik dan menyukseskan tahapan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Desa Kubutambahan resmi mengumumkan hasil pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis. Pengumuman ini diterbitkan langsung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan surat resmi dari Ketua Panitia Adjudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, terdapat 3 (tiga) bidang tanah di wilayah Desa Kubutambahan yang saat ini sedang dalam masa pengumuman.

Rincian Bidang Tanah yang Diumumkan

Berikut adalah detail dari ketiga bidang tanah tersebut:

  1. Pengumuman Nomor: 493/2026 (Tanggal 23 Juni 2026)

    • Pemohon: KOMANG AGUS BUDIARTAWAN

    • NIB: 22.04.08.02.07757

    • Luas Tanah: 190 m²

    • Nomor Berkas / PBT: 22068/2026 / 3688/2025

  2. Pengumuman Nomor: 621/2026 (Tanggal 05 Juli 2026)

    • Pemohon: NYOMAN KARSA

    • NIB: 22.04.08.02.07769

    • Luas Tanah: 1.030 m²

    • Nomor Berkas / PBT: 22066/2026 / 3800/2025

  3. Pengumuman Nomor: 622/2026 (Tanggal 05 Juli 2026)

    • Pemohon: KETUT ARCANA

    • NIB: 22.04.08.02.07816

    • Luas Tanah: 2.560 m²

    • Nomor Berkas / PBT: 21531/2026 / 129/2026

Imbauan dan Batas Waktu Sanggahan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, Pemerintah Desa Kubutambahan mengimbau kepada seluruh warga maupun pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang tanah tersebut untuk mencermati pengumuman ini secara teliti.

PENTING: Masyarakat diberikan waktu selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pengumuman masing-masing diterbitkan untuk mengajukan keberatan mengenai data fisik maupun data yuridis tersebut.

Keberatan dapat diajukan secara resmi dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Apabila lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan, maka keberatan tidak dapat dilayani dan proses sertifikasi akan langsung dilanjutkan ke tahap berikutnya.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH

Komentar atas WUJUDKAN TRANSPARANSI, PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN UMUMKAN DATA FISIK DAN YURIDIS PROGRAM PTSL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar