WUJUDKAN TRANSPARANSI, PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN UMUMKAN DATA FISIK DAN YURIDIS PROGRAM PTSL
Luh Yuni Ristayani 09 Juli 2026 23:04:26 WITA
KUBUTAMBAHAN – Dalam rangka keterbukaan informasi publik dan menyukseskan tahapan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Desa Kubutambahan resmi mengumumkan hasil pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis. Pengumuman ini diterbitkan langsung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan surat resmi dari Ketua Panitia Adjudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, terdapat 3 (tiga) bidang tanah di wilayah Desa Kubutambahan yang saat ini sedang dalam masa pengumuman.
Rincian Bidang Tanah yang Diumumkan
Berikut adalah detail dari ketiga bidang tanah tersebut:
-
Pengumuman Nomor: 493/2026 (Tanggal 23 Juni 2026)
-
Pemohon: KOMANG AGUS BUDIARTAWAN
-
NIB: 22.04.08.02.07757
-
Luas Tanah: 190 m²
-
Nomor Berkas / PBT: 22068/2026 / 3688/2025
-
-
Pengumuman Nomor: 621/2026 (Tanggal 05 Juli 2026)
-
Pemohon: NYOMAN KARSA
-
NIB: 22.04.08.02.07769
-
Luas Tanah: 1.030 m²
-
Nomor Berkas / PBT: 22066/2026 / 3800/2025
-
-
Pengumuman Nomor: 622/2026 (Tanggal 05 Juli 2026)
-
Pemohon: KETUT ARCANA
-
NIB: 22.04.08.02.07816
-
Luas Tanah: 2.560 m²
-
Nomor Berkas / PBT: 21531/2026 / 129/2026
-
Imbauan dan Batas Waktu Sanggahan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, Pemerintah Desa Kubutambahan mengimbau kepada seluruh warga maupun pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang tanah tersebut untuk mencermati pengumuman ini secara teliti.
PENTING: Masyarakat diberikan waktu selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pengumuman masing-masing diterbitkan untuk mengajukan keberatan mengenai data fisik maupun data yuridis tersebut.
Keberatan dapat diajukan secara resmi dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Apabila lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan, maka keberatan tidak dapat dilayani dan proses sertifikasi akan langsung dilanjutkan ke tahap berikutnya.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Komentar atas WUJUDKAN TRANSPARANSI, PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN UMUMKAN DATA FISIK DAN YURIDIS PROGRAM PTSL
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- WUJUDKAN TRANSPARANSI, PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN UMUMKAN DATA FISIK DAN YURIDIS PROGRAM PTSL
- TINGKATKAN PRODUKTIVITAS PERTANIAN, PEMDES KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN MONEV IRIGASI DARI DISTAN
- LAPORAN REALISASI APBDESA SMT I TA 2026
- LAPORAN PELAYANAN POSBANKUM DESA KUBUTAMBAHAN (JULI 2026)
- PEDULI KESEHATAN INDERA PENGLIHATAN, KLIAN BANJAR DINAS KUBUANYAR DAMPINGI WARGA PEMERIKSAAN MATA
- SUKSES DIGELAR, POSYANDU PONJOK TENGAH TERAPKAN LAYANAN LENGKAP 6 SPM SIKLUS HIDUP
- OPTIMALKAN PELAYANAN, PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN SALURKAN BLT DANA DESA JULI 2026 SECARA DOOR TO D














