ALUR PEMENUHAN HAK INFORMASI PUBLIK DI KANTOR PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

Luh Yuni Ristayani 29 Juni 2026 15:54:06 WITA

A. ALUR PERMINTAA INFORMASI

Tahapan Utama Prosedur Permintaan Informasi

  1. Pengajuan Permohonan & Registrasi
  • Pengajuan: Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada pihak PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
  • Registrasi: PPID memberikan nomor pendaftaran kepada pemohon dan mencatat permohonan tersebut ke dalam buku register.
  1. Pemeriksaan Berkas / Dokumen (3 Hari)

PPID memeriksa kelengkapan dokumen persyaratannya dalam kurun waktu maksimal 3 hari. Dari pemeriksaan ini, alur terbagi menjadi dua skenario:

Skenario A: Dokumen Lengkap

  1. Pemberitahuan Tertulis: PPID menerbitkan pemberitahuan tertulis dalam waktu 10 hari (dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja bila diperlukan).

 

  1. Keputusan Akhir:
    • Diterima: Informasi yang diminta diberikan kepada pemohon.
    • Ditolak: Permohonan ditolak (disertai alasan/ketentuan hukum yang berlaku).

Skenario B: Dokumen Tidak Lengkap

  1. Surat Keterangan: PPID menerbitkan Surat Keterangan Tidak Lengkap kepada pemohon.
  2. Tindak Lanjut Pemohon:
    • Pemohon Melengkapi (3 hari kerja): Permohonan diproses kembali setelah persyaratan dilengkapi.
    • Pemohon Tidak Melengkapi (3 hari kerja): Permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut/dianggap batal.

 

B. ALUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

Tahapan Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Pengajuan Keberatan Tertulis

Pemohon yang merasa tidak puas dengan tanggapan atau pelayanan permohonan informasi sebelumnya mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.

  1. Registrasi dan Penatausahaan

Pihak PPID menerima pengajuan keberatan tersebut, kemudian:

  • Memberikan nomor pendaftaran keberatan kepada pemohon.
  • Mencatat pengajuan ke dalam buku register resmi.
  1. Tanggapan oleh Atasan PPID (Maksimal 30 Hari Kerja)

Atasan PPID memproses dan memberikan tanggapan tertulis paling lambat dalam kurun waktu 30 hari kerja. Hasil keputusan dari Atasan PPID terbagi menjadi dua kemungkinan:

  1. Mengabulkan
  • Keberatan pemohon diterima dan informasi yang diminta akan diberikan sesuai keputusan. Proses pengajuan keberatan Selesai.
  1. Menolak
  • Keberatan pemohon ditolak. Jika menolak, Atasan PPID wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi yang menjelaskan alasan hukum atau pertimbangan bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan (rahasia/terbatas).

 

C.PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Tahapan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi

Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan.

  1. Proses Mediasi oleh Komisi Informasi

Dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah menerima permohonan, Komisi Informasi mulai menjalankan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi (jangka waktu proses penyelesaian sengketa paling lambat 100 hari kerja).

  • Hasil Mediasi Berhasil: Jika dicapai kesepakatan, hasil mediasi ditetapkan melalui Putusan Komisi Informasi dan proses sengketa Selesai.
  1. Proses Ajudikasi Nonlitigasi

Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau ada pihak yang menarik diri dari perundingan, Komisi Informasi akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui jalur ajudikasi.

  1. Keputusan Ajudikasi Komisi Informasi

Komisi Informasi mengeluarkan putusan ajudikasi.

  • Jika Pemohon puas: Sengketa dinyatakan Selesai.
  • Jika tidak menerima putusan: Pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi dapat menyatakan keberatan secara tertulis paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diterima untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
  1. Pengajuan Gugatan Pengadilan

Gugatan atas putusan ajudikasi diajukan melalui lembaga peradilan sesuai dengan status badan publik:

  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Jika pihak yang diguat adalah Badan Publik Negara.
  • Pengadilan Negeri (PN): Jika pihak yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara.

Jika penggugat menerima dan puas atas putusan pengadilan ini, maka sengketa dinyatakan Selesai.

  1. Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung

Jika salah satu pihak masih tidak menerima putusan pengadilan (PTUN atau PN), pihak tersebut dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi dilakukan paling lambat 14 hari sejak diterimanya putusan dari PTUN atau PN.

Komentar atas ALUR PEMENUHAN HAK INFORMASI PUBLIK DI KANTOR PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar