ALUR PEMENUHAN HAK INFORMASI PUBLIK DI KANTOR PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
Luh Yuni Ristayani 29 Juni 2026 15:54:06 WITA
Babak I: Perjalanan Awal Mencari Data
Ketut sedang melakukan studi kelayakan mandiri mengenai pengelolaan potensi desanya. Ia melangkah ke Kantor Perbekel Kubutambahan untuk mengikuti prosedur resmi pelayanan informasi.
- Langkah 1: Pengajuan – Ketut bertindak sebagai pemohon dengan menyerahkan permintaan tertulis yang memuat rincian data yang ia butuhkan.
- Langkah 2: Registrasi – Petugas PPID Desa menyambut Ketut, memberikan nomor pendaftaran, dan mencatat identitas beserta permohonannya ke dalam buku register.
- Langkah 3: Sensor Kelengkapan – PPID memiliki tenggat waktu 3 hari untuk memeriksa kelengkapan administratif dokumen Ketut.
- Cabang A (Dokumen Tidak Lengkap): PPID akan menerbitkan Surat keterangan tidak lengkap. Ketut diwajibkan melengkapinya dalam waktu 3 hari kerja. Jika ia lalai dan tidak melengkapinya, permohonan tersebut gugur.
- Cabang B (Dokumen Lengkap): Karena berkas Ketut lolos verifikasi sebagai Dokumen Lengkap, proses langsung berlanjut.
- Langkah 4: Pemberitahuan Hasil – PPID memproses materi data dan memberikan Pemberitahuan Tertulis dalam waktu 10 hari (dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja lagi jika data yang diminta membutuhkan penelusuran mendalam). Di ujung jalan ini, permohonan Ketut bisa berakhir dengan status Diterima atau justru Ditolak.
Babak II: Menolak Menerima Penolakan
Ternyata, takdir berkata lain. Surat pemberitahuan keluar dan menyatakan bahwa dokumen informasi yang diminta Ketut berstatus Ditolak. Tidak ingin pulang dengan tangan hampa, Ketut menempuh mekanisme sanggahan:
- Mengajukan Keberatan – Ketut melayangkan surat keberatan tertulis kepada Alasan/Atasan PPID atas keputusan penolakan tersebut.
- Pencatatan Keberatan – Petugas PPID kembali memproses berkas keberatan Ketut, memberikan nomor pendaftaran baru, dan membukukannya ke dalam buku register khusus keberatan.
- Tanggapan Pemimpin – Berkas naik ke meja Atasan PPID yang memiliki batas waktu 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis finalnya.
- Keputusan 1: Atasan PPID menerima argumen Ketut, sehingga memutuskan untuk Mengabulkan permohonannya. Proses SELESAI.
- Keputusan 2: Atasan PPID memperkuat keputusan bawahannya untuk Menolak, dan ia wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi resmi yang melandasi mengapa data tersebut rahasia.
Babak III: Meja Sengketa Hingga Benteng Hukum Terakhir
Atasan PPID bergeming dan tetap mengeluarkan surat keputusan pengecualian informasi. Merasa hak informasinya tercederai, Ketut membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu koridor Penyelesaian Sengketa Informasi:
- Gugatan ke Komisi Informasi – Ketut resmi mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi dalam tenggat waktu 14 hari kerja sejak menerima tanggapan penolakan yang tidak memuaskan dari Atasan PPID.
- Upaya Mediasi – Setelah permohonan sengketa diterima, Komisi Informasi mulai bekerja melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur Mediasi (dengan total tenggat waktu keseluruhan proses paling lambat 100 hari kerja). Jika mediasi mencapai mufakat, kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui Putusan Komisi Informasi dan sengketa dinyatakan Selesai.
- Sidang Ajudikasi Non-Litigasi – Jika proses mediasi dinyatakan gagal atau salah satu pihak memilih mundur dari perundingan, Komisi Informasi menaikkan status penanganan ke sidang Ajudikasi.
- Putusan Ajudikasi – Majelis Komisi Informasi membacakan putusan ajudikasi. Apabila Ketut menerima dengan puas, maka sengketa Selesai. Namun, jika salah satu pihak menyatakan keberatan tertulis karena tidak menerima putusan tersebut, mereka memiliki waktu 14 hari kerja setelah putusan diterima untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan formal.
- Pertarungan di Pengadilan (PTUN / PN) – Langkah hukum bergeser ke gedung pengadilan:
- Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila yang digugat tergolong Badan Publik Negara.
- Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) apabila yang digugat merupakan Badan Publik selain Badan Publik Negara.
- Jika setelah vonis diketuk kedua belah pihak menerima dengan ikhlas, sengketa dinyatakan Selesai.
- Puncak Kasasi Mahkamah Agung – Apabila di tingkat PTUN atau PN masih ada pihak yang menolak hasil keadilan tersebut, hukum menyediakan benteng terakhir. Pihak yang tidak puas dapat mengajukan permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya salinan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. Di sinilah akhir dari segala akhir pencarian informasi Ketut.
Komentar atas ALUR PEMENUHAN HAK INFORMASI PUBLIK DI KANTOR PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- ALUR PEMENUHAN HAK INFORMASI PUBLIK DI KANTOR PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
- PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN UCAPKAN SELAMAT HARI KELUARGA NASIONAL 2026
- PERBUP BULELENG TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA
- KEPUTUSAN BUPATI BULELENG TENTANG PERESMIAN ANGGARA BPD DESA KUBUTAMBAHAN
- TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA KUBUTAMBAHAN
- FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
- SK PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENYUSUNAN RKP TAHUN 2027















