PENYALURAN INDUKAN BABI TERKAIT KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DESA KUBUTAMBAHAN

13 Juni 2022 14:59:57 WITA

Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021, maka Desa Kubutambahan Melaksanakan kegiatan pada Bidang Permberdayaan Masyarakat Desa Bidang Pertanian dan Pertenakan, Kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, dan Kandang dan lain-lain), dengan Sub Kegiatan Peternakan Babi pola Indukan Babi dan indukan babi di salurkan kepada 30 KPM yang ada di Desa Kubutambahan.

Komentar atas PENYALURAN INDUKAN BABI TERKAIT KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DESA KUBUTAMBAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar