PENYALURAN INDUKAN BABI TERKAIT KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DESA KUBUTAMBAHAN
13 Juni 2022 14:59:57 WITA
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021, maka Desa Kubutambahan Melaksanakan kegiatan pada Bidang Permberdayaan Masyarakat Desa Bidang Pertanian dan Pertenakan, Kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, dan Kandang dan lain-lain), dengan Sub Kegiatan Peternakan Babi pola Indukan Babi dan indukan babi di salurkan kepada 30 KPM yang ada di Desa Kubutambahan.
Komentar atas PENYALURAN INDUKAN BABI TERKAIT KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DESA KUBUTAMBAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |