BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
31 Januari 2017 19:22:46 WITA
Dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.
Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :
a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubutambahan
Tugas BPD:
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan.
Fungsi BPD:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Struktur Organisasi BPD
Ketua: Ketut mahardika
Wakil Ketua: I Made Wijana
Sekretaris: Kadek benny Wandhana
Anggota: Nyoman Ardha Sulandrya
Anggota: Kadek Widiana
Anggota: Mega Terorisawati (Memundurkan Diri) - Luh Alit Mahendrawati (PAW)
Anggota: Made Budayasa
Anggota: Gede Sumenasa
Anggota: Ketut Suwarma
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buleleng (Terlampir)
Link:
(Keputusan Bupati Buleleng-Induk) https://drive.google.com/file/d/1msWjoni6ZBcI7stkWbDB03Ne1_-KcXUK/view?usp=drive_link
(Keputusan Bupati Buleleng-PAW) https://drive.google.com/file/d/1A2byJvYA2w0Rac10SWJdIs4HS6r-frSN/view?usp=drive_link
Dokumen Lampiran : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BIDAN DESA KUBUTAMBAHAN HADIRI RAPAT EVALUASI IBU HAMIL DAN IMUNISASI ANAK DI PUSKESMAS KUBUTAMBAHAN
- KASI KESRA DESA KUBUTAMBAHAN IKUTI ZOOM PERCEPATAN DIGITALISASI BANSOS
- KLIAN BANJAR DINAS TUKAD AMPEL DAN KASI KESRA DAMPINGI TIM BAPENDA BULELENG DI BALAI BANJAR
- MENUJU LOMBA DESA 2027:PEMDES KUBUTAMBAHAN MENDAPAT PEMBINAAN SOSIALISASI PERMENDAGRI OLEH KECAMATAN
- PEMDES KUBUTAMBAHAN GELAR SOSIALISASI PENCEGAHAN TBC, HIV, DAN BAHAYA MEROKOK DI SMKN 1 KUBUTAMBAHAN
- PERINGATI HARI ANAK NASIONAL 2026:PEMDES KUBUTAMBAHAN TEGASKAN KOMITMEN LINDUNGI HAK DAN TUMBUH ANAK
- PEMDES DAN DESA ADAT KUBUTAMBAHAN TENTUKAN LOKASI PENGELOLAAN SAMPAH BERSAMA TIM SAGUBA













