BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

31 Januari 2017 19:22:46 WITA

Dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :

a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

 

Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubutambahan

Tugas BPD:

a. menggali aspirasi masyarakat;

b. menampung aspirasi masyarakat;

c. mengelola aspirasi masyarakat;

d. menyalurkan aspirasi masyarakat;

e. menyelenggarakan musyawarah BPD;

f. menyelenggarakan musyawarah Desa;

g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan.

 

Fungsi BPD:

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

 

Struktur Organisasi BPD

Ketua: Ketut mahardika

Wakil Ketua: I Made Wijana

Sekretaris: Kadek benny Wandhana

Anggota: Nyoman Ardha Sulandrya

Anggota: Kadek Widiana

Anggota: Mega Terorisawati (Memundurkan Diri) - Luh Alit Mahendrawati (PAW)

Anggota: Made Budayasa

Anggota: Gede Sumenasa

Anggota: Ketut Suwarma

 

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buleleng (Terlampir)

Link: 

(Keputusan Bupati Buleleng-Induk) https://drive.google.com/file/d/1msWjoni6ZBcI7stkWbDB03Ne1_-KcXUK/view?usp=drive_link

(Keputusan Bupati Buleleng-PAW) https://drive.google.com/file/d/1A2byJvYA2w0Rac10SWJdIs4HS6r-frSN/view?usp=drive_link

 

Dokumen Lampiran : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar