KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

31 Januari 2017 19:20:52 WITA

Kebijakan keuangan desa merupakan pilar utama yang menentukan bagaimana pemerintah desa mengelola, mendistribusikan, dan mempertanggungjawabkan seluruh sumber daya finansialnya untuk menyokong kebijakan pembangunan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Berikut adalah rincian kebijakan, siklus, dan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan desa:

1. Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Seluruh proses pengelolaan keuangan desa wajib menerapkan empat asas utama:

  • Transparan: Terbuka bagi masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.

  • Akuntabel: Segala tindakan dan realisasi anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada masyarakat serta pemerintah supradesa.

  • Partisipatif: Melibatkan masyarakat desa dalam perencanaan (Musrenbangdes) hingga pengawasan.

  • Tertib dan Disiplin Anggaran: Pengeluaran harus konsisten dengan rencana yang telah ditetapkan dan didukung oleh bukti administrasi yang sah.

2. Struktur APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)

Setiap tahunnya, arah kebijakan keuangan desa dituangkan dalam dokumen APB Desa yang terdiri dari tiga komponen utama:

Komponen APB Desa Deskripsi Sumber / Contoh
1. Pendapatan Desa Semua penerimaan uang melalui rekening kas desa yang merupakan hak desa dalam 1 tahun anggaran.

PADesa (Pendapatan Asli Desa: hasil usaha BUM Desa, tanah kas desa, dll.)


Dana Desa (dari APBN)


Alokasi Dana Desa / ADD (dari APBD Kabupaten)


Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah (BHPR)


Bantuan Keuangan (Provinsi/Kabupaten)


Hibah & Sumbangan

2. Belanja Desa Semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 tahun anggaran.

Dibagi menjadi 5 Bidang:


1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


2. Pelaksanaan Pembangunan Desa


3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa


4. Pemberdayaan Masyarakat Desa


5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat & Mendesak

3. Pembiayaan Desa Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali.

Penerimaan Pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya)


Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan modal ke BUM Desa)

 

3. Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

Kebijakan keuangan desa berjalan dalam siklus tahunan yang ketat dan saling berkesinambungan:

1) Perencanaan (Planning)

Sekretaris Desa menyusun Rancangan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) berdasarkan pagu indikatif anggaran yang diterima dari Pemerintah Kabupaten sebagai dasar penyusunan APB Desa.

2) Penganggaran (Budgeting)

Penyusunan Rancangan APB Desa oleh Sekretaris Desa, dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disepakati, lalu dievaluasi oleh Camat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) APB Desa paling lambat 31 Desember.

3) Pelaksanaan (Execution)

Penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran belanja berdasarkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah disetujui. Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada Kepala Desa melalui Kaur/Kasi terkait.

4) Penatausahaan (Accounting)

Pencatatan setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran secara sistematis. Kaur Keuangan selaku bendahara wajib melakukan pembukuan harian (Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak, Buku Bank) dan bertanggung jawab atas pengelolaan fisik kas desa.

5) Pelaporan & Pertanggungjawaban (Reporting)

Penyampaian Laporan Realisasi APB Desa Semester Pertama (paling lambat akhir Juli) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa Akhir Tahun (paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir) kepada Bupati melalui Camat.

 

4. Digitalisasi & Instrumen Modern Pengawasan Keuangan

Untuk mendukung efisiensi dan memperkecil celah fraud (penyelewengan), kebijakan tata kelola keuangan desa saat ini sangat menekankan penggunaan teknologi:

Siskeudes (Sistem Keuangan Desa)

Aplikasi resmi yang dikembangkan oleh BPKP dan Kemendagri untuk mempermudah pemerintah desa mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan. Siskeudes memastikan seluruh penginputan data keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

CMS (Cash Management System)

Penerapan sistem transaksi nontunai (pembayaran via transfer bank langsung dari rekening kas desa ke rekening penyedia/penerima manfaat). Kebijakan ini dinilai sangat efektif karena:

  • Membatasi peredaran uang tunai di kantor desa (meminimalisir risiko kehilangan atau selisih kas).

  • Meningkatkan transparansi dan kecepatan pencairan dana belanja.

  • Meningkatkan akurasi pencatatan pembukuan harian yang dikelola oleh Kaur Keuangan.

 

Data Pengelolaan Keuangan Desa (Terlampir)

Link Perdes APBDesa TA 2026: https://drive.google.com/file/d/1rneJyFfIH377hcYkSdroN3dk6vo9bprX/view?usp=drive_link

Link Perbek Penjabaran APBDesa TA 2026 (Induk): https://drive.google.com/file/d/1p8qj4maYeh-LNLfZBp3hgPTgdWfO70PH/view?usp=sharing

Link Perbek Penjabaran APBDesa TA 2026 (Perubahan): https://drive.google.com/file/d/1p8qj4maYeh-LNLfZBp3hgPTgdWfO70PH/view?usp=sharing

 

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar