STANDAR MINIMAL PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN

ADMIN 16 November 2023 12:18:58 WITA

Sesuai dengan Keputusan Perbekel Kubutambahan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Kubutambahan Tahun 2023. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan Dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara dan terdapat pula yang disebut dengan jenis Pelayanan Dasar yaitu penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis. Tujuan dari dilaksanakannya Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah agar terjaminnya hak masyarakat menerima suatu pelayanan dasar dari pemerintahan daerah dengan mutu tertentu serta untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Adapun proses pelaksanaan Sistem Pelayanan Masyarakat sesuai dokumentasi terlampir.

Komentar atas STANDAR MINIMAL PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar