MAKLUMAT PELAYANAN

ADMIN 16 November 2023 11:52:26 WITA

Maklumat pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan dan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, waktu penyelesaian pembuatan berbagai kebutuhan administrasi, mengajukan keluhan dan melakukan pengawasan. Dalam hal ini masyarakat harus mengetahui serta memahami isi yang tertuang dalam maklumat pelayanan sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaduan apabila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya. Maklumat pelayanan juga merupakan salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun kalimat Maklumat Pelayanan yang berbunyi :

“DENGAN INI KAMI SELURUH PENYELENGGARA PELAYANAN DI PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN, KECAMATAN KUBUTAMBAHAN, KABUPATEN BULELENG MENYATAKAN SANGGUP DAN SIAP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN YANG BERSIH, BERINTEGRITAS DAN BEBAS DARI KORUPSI SESUAI STANDAR PELAYANAN PUBLIK YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK SESUAI ATAU TERJADI PENYIMPANGAN, KAMI BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”.

Maklumat Pelayanan tersebut di atas merupakan janji kami selaku Perangkat Desa dan Tenaga Kontrak Desa Kubutambahan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Komentar atas MAKLUMAT PELAYANAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar