KEPUTUSAN PERBEKEL TENTANG PENJABAT PENGELOLA PPID DESA KUBUTAMBAHAN
Kadek Agus Sugiartana 25 Juni 2026 09:20:54 WITA
KABUPATEN BULELENG
KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
NOMOR 41 TAHUN 2026
TENTANG
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DESA KUBUTAMBAHAN
PERBEKEL KUBUTAMBAHAN,
Menimbang : a. bahwa Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik;
b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumen yang lengkap akurat, dan faktual serta media sebagai sarana pelayanan informasi;
c. bahwa pelayanan informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintahan Desa Sepang agar berdaya guna dan berhasil perlu dikelola secara optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Kubutambahan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kubutambahan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. ...............................................
3. ..................................................
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu : Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kubutambahan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Keputusan ini.
Kedua : ..........................
Ketiga : ...........................
Keempat : .........................
Kunjungi Link: https://drive.google.com/file/d/1E2kSGVXHB558LYn3l_Zumu540tRZK3hh/view?usp=drive_link
Komentar atas KEPUTUSAN PERBEKEL TENTANG PENJABAT PENGELOLA PPID DESA KUBUTAMBAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERBEKEL KUBUTAMBAHAN HADIRI GRAND OPENING BALE SPARKO DI LAPANGAN BESI MEJAJAR
- WUJUDKAN TATA KELOLA TRANSPARAN, PEMDES KUBUTAMBAHAN BENTUK TIM PENYUSUN RKP DESA TAHUN 2027
- PERKUAT PEMBANGUNAN PARTISIPATIF, PEMDES KUBUTAMBAHAN RESMI BENTUK PENGURUS LPM BARU
- PERKUAT SINERGITAS, PERBEKEL KUBUTAMBAHAN HADIRI SYUKURAN HARI BHAYANGKARA KE-80 DI MAKO POLSEK
- PEMDES KUBUTAMBAHAN DAMPINGI KEMENSOS VERIVALI DATA ANAK YATIM PIATU DAN DISABILITAS KE RUMAH WARGA
- KAUR KEUANGAN DAN KAUR PERENCANAAN KUBUTAMBAHAN HADIRI OPTIMALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN DI DINAS PM
- DESA KUBUTAMBAHAN GELAR RAPAT RUTIN STAF, BAHAS 6 SPM POSYANDU HINGGA PERLINDUNGAN SOSIAL












