Musdes Kubutambahan: Tetapkan LPJ APBDes 2025 dan Susun Strategi Pembangunan Tahun 2026

Luh Yuni Ristayani 04 Februari 2026 17:54:10 WITA

KUBUTAMBAHAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Kubutambahan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Kantor Perbekel Kubutambahan pada Rabu, 2 Februari 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Ketut Mahardika, didampingi Sekretaris BPD Kadek Benny Wandhana, serta dihadiri oleh Perbekel Kubutambahan beserta jajaran perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Capaian Realisasi Anggaran 2025

Dalam pemaparannya, Bendahara Desa, I Made Dwittari Pande, menyampaikan bahwa kondisi keuangan desa sepanjang tahun 2025 berada pada posisi yang sehat dan efisien.

  • Pendapatan Desa: Terealisasi sebesar Rp4.257.834.226,55 (94,32% dari target).

  • Belanja Desa: Terealisasi sebesar Rp4.020.576.207,00 (88,30%).

  • SiLPA: Tercatat sisa anggaran sebesar Rp276.495.881,09 yang bersumber dari efisiensi Dana Desa, ADD, serta bagi hasil pajak dan retribusi.

Meskipun secara umum berjalan baik, BPD memberikan catatan agar serapan pada Bidang IV yang masih rendah (40,52%) dapat ditingkatkan pada tahun anggaran berikutnya melalui perencanaan yang lebih matang.

Evaluasi Strategis dan Penguatan Kelembagaan

Ketua BPD menekankan beberapa poin krusial sebagai bahan evaluasi Pemerintah Desa ke depan, di antaranya:

  1. Restrukturisasi LPM: BPD mendesak adanya penyegaran organisasi pada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk mengoptimalkan pembangunan desa. Merespons hal ini, Perbekel menyatakan akan melaksanakan restrukturisasi pada minggu kedua Februari 2026.

  2. Transparansi BUMDes: Pengelola BUMDes, khususnya unit pengelolaan sampah di Tukad Ampel, diminta lebih transparan dalam melaporkan data pelanggan dan menyusun MOU dengan Desa Adat terkait penggunaan lahan.

  3. Pengawasan Intensif: BPD mengusulkan perubahan frekuensi rapat evaluasi dari semesteran menjadi triwulananagar kendala di lapangan dapat dideteksi lebih dini.

Isu Infrastruktur: Jalan Sari Tapak Dara dan Jalan Kahuripan

Satu isu sensitif yang dibahas adalah terkait Rabat Beton Jalan Sari Tapak Dara. Perbekel Kubutambahan menjelaskan bahwa pembangunan ini belum dapat direalisasikan pada tahun 2026 karena adanya pengurangan pagu Dana Desa dan alokasi anggaran untuk penanganan kendala di Koperasi Desa Merah Putih. Sebagai solusi, Pemerintah Desa akan mengajukan permohonan Dana Hibah kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Sementara itu, untuk pembangunan di Gang Kahuripan, disepakati akan dilakukan pembuatan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah guna menjamin legalitas aset jalan desa dan mendukung predikat Desa Anti Korupsi melalui transparansi aset.

Komitmen Pemberdayaan Lokal

Dalam diskusi tersebut, BPD juga mengingatkan agar setiap proyek fisik mengutamakan material dari penyedia lokal (pasir dan koral) untuk memutar roda ekonomi masyarakat Kubutambahan. Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) juga diwajibkan memberikan laporan rutin bulanan kepada BPD sebagai bentuk fungsi kontrol.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Perbekel dan BPD, menandai disahkannya laporan pertanggungjawaban tahun 2025 untuk dilaporkan ke tingkat kabupaten.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar