RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2024

07 Maret 2024 09:25:04 WITA

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah merupakan penjabaran dari RPJMDesa dan dokumen perencanaan lainnya, sebagai perencanaan bidang lainnya, sub bidang dan kegiatan yang disusun dengan mempertimbangkan masukan dan anspirasi secara partisipatif, dibahas dan disepakati dalam forum musrenbang Desa. RKP Desa merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan dalam penganggaran 1 tahun. Pelaksanaan pembangunan dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan anggaran pembangunan dengan menyusun rencana kerja dan anggaran (KKA). RKP Desa menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBDesa.
 
Berdasarkan ketentuan pasal 79 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangla waktu 1 (satu) tahun yang memuan rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Di dalam RKP Desa juga mencakup informasi mengenai kerangka ekonomi pendapatan Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra Desa, pembangunan kawasan perdesaan dan hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak serta adanya kebijakan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
 
RKP Desa mempunyai kedudukan yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa mengingat beberapa hal sebagai berikut :
1. RKP Desa merupakan dokumen yang secara substansial merupakan penerjemahan dan penjabaran dari visi, misi dan program pemerintah Desa yang ditetapkan dalam RPJM Desa kedalam program dan kegiatan pembangunan tahunan Desa.
2. RKP Desa memuat arahan operasional pelaksanaan Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan Pembangunan tahunan bagi seluruh perangkat Desa dan masyarakat Desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa.
3. RKP Desa merupakan acuan bagi Perbekel, BPD dan dalam menentukan kebijakan umum APB Desa dan penentuan prioritas serta pagu anggaran indikatif yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penyusunan APB Desa.
4. RKP Desa merupakan salah satu instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa. Melalui evaluasi terhadap pelaksanaan RKP Desa ini dapat diketahui sampai sejauh mana capaian kinerja RPJM Desa sebagai wujud dari kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa hingga tahun berkenaan.

Dokumen Lampiran : RKP DESA TAHUN 2024


Komentar atas RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar