SOSIALISASI ASURANSI TERNAK

25 September 2023 14:58:06 WITA

Senin, 25 September 2023 Pemerintah Desa Kubutambahan bersama dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ternak sapi mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dengan Asuransi Ternak yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Pertenakan Kabupaten Buleleng. Adanya program Asuransi Ternak dari Pemerintah ini yaitu sebagai bentuk perlindungan kepada hewan ternak KPM dari resiko kematian maupun pencurian hewan ternak. Adapun beberapa syarat dalam melakukan pengajuan asuransi, yaitu :

  1. Ternak yang bisa didaftarkan hanya Sapi betina dengan usia minimal 12 bulan
  2. Ternak dalam keadaan Sehat
  3. Ternak harus memiliki identitas seperti name tag atau number tag
  4. Pendaftaran wajib dilakukan melalui kelompok ternak atau atas nama subak karena program asuransi ini belum tersedia untuk perorangan
  5. Foto fisik hewan ternak yang dokumentasinya akan difasilitasi oleh PPL Dinas Pertanian
  6. Mengisi blanko pendaftaran yang akan difasilitasi oleh PPL Dinas Pertanian dan Identitas pemilik ternak harus diisi berdasarkan KTP serta mencantumkan jumlah ternak yang akan didaftarkan asuransi
  7. Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Ternak yang terbitkan oleh Dinas Pertanian
  8. Jika administrasi pendaftaran sudah lengkap, kemudian daftarkan ke aplikasi yang akan dibantu oleh PPL Dinas Pertanian, dan jika pengajuan telah diterima maka pemohon akan memperoleh Nomor Premi Pembayaran Asuransi

Dinas Pertanian dan Pertenakan Kabupaten Buleleng juga menjelaskan terkait dengan premi pembayaran yang sebelumnya pemohon harus membayarkan sebesar Rp 200.000/ekor/tahun akan tetapi saat ini Pemerintah telah membantu membayarkan premi asuransi sebesar 80% yaitu Rp 160.000/ekor/tahun sehingga pemohon hanya membayar sebesar 20% dari jumlah yang dibayarkan pemerintah yaitu sebesar Rp 40.000/ekor/tahun. Pembayaran harus dilakukan secara kolektif dengan membawa nomor premi pembayaran atau kode BRIVA yang diperoleh setelah pengajuan asuransi berhasil didaftarkan dan kemudian dapat dibayarkan di BRI terdekat. Untuk jumlah ternak yang diasuransikan kurang dari 25 Ekor, maka akan dikenakan biaya materai 10.000 satu lembar dan jika jumlah ternak yang diasuransikan di atas 25 ekor maka akan dikenakan biaya materai 10.000 sebanyak 2 lembar. Pembayaran premi asuransi harus dibayarkan atau didaftarkan maksimal 2 hari setelah kode BRIVA di terbitkan. Setelah dibayarkan maka bukti pembayaran (Invoice) akan diterbitkan dan KPM dapat mencetak Invoice tersebut di BPD terdekat dan jangka waktu pertanggungan asuransi tersebut berlaku 12 bulan atau 1 tahun, sehingga jika selama 1 tahun tersebut terjadi kematian pada hewan ternak atau terjadi pencurian maka asuransi dapat di klaim. Cara mengklaim asuransi untuk hewan ternak yang hilang/hewan ternak yang mati karena kecelakaan/sakit, KPM harus tetap memantau perkembangan dari kondisi hewan ternaknya dengan diketahui oleh Dokter hewan sehingga jika hewan ternak mengalami kematian, KPM dapat menjelaskan kronologi tersebut agar asuransi dapat di klaim. Untuk kasus ternak sapi yang melahirkan dapat di klaim dalam kurun waktu 4 x 24 jam, yang dimana dalam hal ini jika lebih dari 4 hari KPM tersebut belum mengajukan klaim asuransi, maka asuransi tersebut tidak dapat di klaim. Ternak akan ditanggung asuransi apabila matinya lebih dari 15 hari setelah invoice diterbitkan. Dalam kasus melahirkan, jika hewan ternak mati maka yang akan ditanggung adalah induknya saja, sehingga dalam hal ini untuk anak sapi yang mati tidak ditanggung oleh asuransi dan jumlah klaim asuransi yang akan diterima yaitu sebesar Rp 10.000.000 sedangkan untuk kasus hewan ternak yang dicuri/hilang, maka KPM harus segera melaporkan kasus tersebut ke polsek, dengan demikian polsek akan menerbitkan surat keterangan hilang dan KPM dapat mengklaim asuransi sebesar Rp 7.000.000.

Syarat-syarat untuk klaim asuransi, yaitu :

  1. Foto ternak sapi
  2. Foto pengendalian pengobatan dari dokter hewan
  3. Foto dokumentasi penguburan ternak dengan hasil foto harus memperlihatkan name/number tag dari ternak tersebut kemudian sebelum dikubur, identitas hewan tersebut harus dilepas dan diamankan
  4. Setelah administrasi pengajuan klaim asuransi lengkap, maka harus di unggah ke aplikasi yang akan difasilitasi oleh PPL Dinas Pertanian dan harus melampirkan Nomor Rekening aktif kelompok

Dinas Pertanian dan Pertenakan Kabupaten Buleleng juga memberikan informasi terkait dengan program asuransi, selain ternak para kelompok tani juga dapat mengajukan asuransi untuk padi dengan membayar premi asuransi sebesar Rp 36.000/hektar sekali tanam dan asuransi tersebut dapat diklaim apabila terjadi gagal panen sebesar lebih dari 75% dengan jumlah asuransi yang diperoleh yaitu Rp 6.000.000/hektar sekali tanam

Komentar atas SOSIALISASI ASURANSI TERNAK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar