PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 30 TAHUN 2023

Administrator 01 September 2023 10:04:02 WITA

PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 30 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN KURANG BAYAR BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 DAN TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BULELENG,

Menimbang :

a. bahwa tata cara pengalokasian dan penyaluran kurang bayar bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing Desa di Kabupaten Buleleng dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan peningkatan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup dan penanggulangan kemiskinan masyarakat Desa berdasarkan kearifan lokal;

b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyaluran dana transfer ke Desa tahun anggaran 2023 khususnya untuk alokasi kurang bayar bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 kepada Desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023, perlu pengaturan yang taat asas dan komprehensif;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021;

Dokumen Lampiran : PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 30 TAHUN 2023


Komentar atas PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 30 TAHUN 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar