Tegakkan Tata Ruang: Perangkat Desa Kubutambahan Dampingi Penertiban Bangunan Liar Sempadan Jalan di

Kadek Agus Sugiartana 04 Desember 2025 14:39:27 WITA

Kubutambahan, 4 Desember 2025 – Pemerintah Desa Kubutambahan, melalui aparat desanya, mendampingi Tim Pengendalian Pemanfaatan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaan monitoring dan pembinaan di Banjar Dinas Sari Tapak Dara. Kegiatan ini fokus meninjau dua lokasi pembangunan toko yang diduga melanggar ketentuan tata ruang dan sempadan jalan.

Monitoring lapangan ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari DPUTR Kabupaten Buleleng Nomor B.600.3.3/11395/... dan P.600.3.3/11394/... tertanggal 24 November 2025, yang bertujuan memastikan kesesuaian setiap pembangunan dengan peraturan daerah yang berlaku.

 

Dua Bangunan Langgar Ketentuan Sempadan Jalan

Dari hasil monitoring, tim gabungan menemukan dua lokasi bangunan toko, milik Saudara Gede Sumerta dan Saudara Wayan Redika, yang terletak di Banjar Dinas Sari Tapak Dara, Desa Kubutambahan, memiliki beberapa ketidaksesuaian mendasar:

  1.  Pelanggaran Sempadan Jalan: Kedua bangunan ditemukan melanggar ketentuan Sempadan Jalan. Sesuai Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 94 Tahun 1995, lebar jalan (Jalan Singaraja - Desa Tembok) di lokasi tersebut ditetapkan memiliki sempadan sejauh 15 meter dari as jalan. Namun, jarak bangunan milik Sdr. Gede Sumerta ke as jalan hanya 7,4 meter, sementara bangunan milik Sdr. Wayan Redika hanya 8,3 meter.

  2. Tanpa Izin KKPR dan PBG: Kedua bangunan tersebut juga belum dilengkapi dengan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

  3.  Kawasan Permukiman Perkotaan: Lokasi kedua bangunan tersebut berada pada Kawasan Permukiman Perkotaan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

     
     

Perintah Penghentian Sementara dan Pengurusan Izin

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng mengeluarkan himbauan tegas. Khusus untuk pembangunan milik Sdr. Wayan Redika, kegiatan pembangunan diinstruksikan untuk dihentikan sementara.

Secara umum, kepada kedua pemilik, pihak DPUTR mengharapkan agar segera menindaklanjuti temuan dengan:

  1. Mengikuti regulasi sesuai aturan yang berlaku. 

  2. Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

  3. Memperhatikan Kawasan Rawan Bencana dan Resapan Air. 

  4. Berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida terkait pemanfaatan pada sepanjang aliran sungai.

Surat tembusan dari DPUTR ini disampaikan kepada Perbekel Desa Kubutambahan agar dapat menindaklanjuti penanganan lebih lanjut. Koordinasi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Perangkat Desa Kubutambahan dalam menegakkan tata ruang demi menciptakan pembangunan yang teratur dan berkelanjutan.

 
 

Dokumen Lampiran : Tegakkan Tata Ruang: Perangkat Desa Kubutambahan Dampingi Penertiban Bangunan Liar Sempadan Jalan di Sari Tapak Dara


Komentar atas Tegakkan Tata Ruang: Perangkat Desa Kubutambahan Dampingi Penertiban Bangunan Liar Sempadan Jalan di

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar