PERBEKEL KUBUTAMBAHAN HADIRI SOSIALISASI RANPERDA PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI DI BULELENG

Luh Yuni Ristayani 03 Juni 2026 09:34:08 WITA

SINGARAJA – Pemerintah Desa Kubutambahan berkomitmen dalam mendukung sinkronisasi regulasi pembangunan infrastruktur. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Perbekel Kubutambahan dalam acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi.

Detail Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan strategis ini diselenggarakan pada hari Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng. Acara yang dimulai sejak pukul 10.30 WITA ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor B.37.100.3.2/22391/Bag.I/B.Hk tertanggal 11 Mei 2026.

Terkait undangan kehadiran, kegiatan ini didasarkan pada surat resmi dengan nomor B.100.3.9/1416/HK-SETDA/V/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd.

Pentingnya Sinergi Pembangunan Infrastruktur

Sosialisasi ini dinilai memiliki peran yang sangat strategis, terutama bagi wilayah pedesaan seperti Desa Kubutambahan. Fokus utama dari pembahasan Ranperda ini meliputi:

  • Penyelarasan Perencanaan: Mengintegrasikan perencanaan pembangunan infrastruktur jalan agar sesuai dengan regulasi terbaru yang tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi Bali.
  • Pemanfaatan dan Pengawasan: Mengatur mekanisme pemanfaatan serta pengawasan infrastruktur jalan yang berstatus milik provinsi agar berjalan efektif dan efisien di lapangan.

Kehadiran para tokoh daerah dan perbekel dalam agenda ini diharapkan mampu memperkuat sinergi pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Buleleng, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi konektivitas dan kesejahteraan masyarakat ke depannya.

 Sekian dan Terima kasih.

Komentar atas PERBEKEL KUBUTAMBAHAN HADIRI SOSIALISASI RANPERDA PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI DI BULELENG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar